oleh: rafiq jauhary
Asal katanya dari al ‘aqqu yang berarti belah dan potong. Karena hewan tersebut dibelah dan dipotong kerongkongannya. Atau Aqiqah juga berarti sebuah nama rambut yang tumbuh di atas kepala bayi yang tumbuh saat di dalam perut ibunya. (Subulus Salam juz IV, hal 407).
Secara istilah Aqiqah adalah suatu syariat yang dilakukan orang tua kepada bayi disaat kelahirannya, yaitu menyembelihkan kambing sebagai rasa syukur atas kelahiran bayinya.
Dasar hukum
Hadits nabi:
روى أصحاب السنن عن سمرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى (رواه أحمد وصححه الترمذي)
Diriwayatkan dalam sunan, dari Samuroh –rodhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah SAW bersabda: “setiap anak yang lahir tergadaikan (sampai dia) diaqiqahi, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul kepalanya, dan dishodaqohi seberat timbangan rambutnya yang telah dipotong menurut kadar perak, dan diberi nama” (diriwayatkan oleh ahmad, dan dishahihkan oleh tirmidzi)
Hukum aqiqah
1. Hukum Aqiqah adalah sunnah, ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Malikiyah dan sebagian besar dari madzhab Hanabilah. Alasannya mereka tidak hanya melihat hadits-hadits perintah Rosul berupa perintah, melainkan juga melihat ada hadits lain yang menjelaskan bahwa perintah tersebut bukan bersifat wajib. Diantaranya:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْعُقُوقَ كَأَنَّهُ كَرِهَ الِاسْمَ وَقَالَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه أبو داوود)
“Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, –radhiallahu ‘anhum– ketika ditanya tentang Aqiqah, Rasulullah SAW menjawab: Allah SWT tidak menyukai kata Aqiqah (seakan beliau tidak suka menyebut istilah tersebut), beliau melanjutkan: siapa yang mempunyai anak dan ingin mendapatkan pahala, maka lakukanlah nusuk (aqiqah tersebut), bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” HR. Abu Dawud
Selain itu, kelompok ini juga beralasan bahwa aqiqah tidak disebabkan oleh nazar dan pelaksanaan hukum pidana, oleh karenanya hukumnya tidak wajib, sebagaimana disampaikan oleh al-Imam an-Nawawi sbb:
ولانه إراقة دم من غير جناية ولا نذر فلم يجب كالاضحية (المجموع شرح المهذب ج 8 ص 342)
“(Tidak wajib) karena (Aqiqah adalah) mengalirkan darah (menyembelih kambing) tidak disebabkan oleh adanya hukum pidana, dan tidak disebabkan oleh nazar, karenanya hukumnya tidak wajib, seperti hukum berkurban”
Lajnah daimah lil buhuts al-ilmiyah yang diketuai oleh syaikh ibn baaz dalam edarannya bernomer (11/439) juga berpendapat dan menyepakati bahwa hukum Aqiqah adalah sunnah muakkadah.
2. Hukumnya Makruh. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Alasannya, bahwa Aqiqah merupakan tradisi jahiliyah dan diteruskan ketika datang Islam, akan tetapi kemudian tradisi ini dihapus dengan syariah kurban (udhhiyah). Dalilnya adalah hadis berikut:
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَسَخَ الأَضْحَى كُلَّ ذَبْحٍ وَصَوْمُ رَمَضَانَ كُلَّ صَوْمٍ وَالْغُسْلُ مِنَ الْجَنَابَةِ كُلَّ غُسْلٍ وَالزَّكَاةُ كُلَّ صَدَقَةٍ ». رواه الدار قطني
“Dari Ali ra, Rasulullah SAW bersabda: kurban mengganti (hukum) setiap sembelihan (misalnya untuk Aqiqah), puasa Ramadhan mengganti semua puasa, mandi janabah menganti setiap mandi, dan zakat menasakh semua sedekah” HR. Daru Quthni
3. Hukumnya wajib. Madzhab Dhohiri seperti yang dipelopori oleh Ibnu Hazm Al-Andalusi mengatakan bahwa hukum Aqiqah adalah wajib, berdasarkan dari hadits-hadits yang menyebutkan Aqiqah semuanya menjelaskan dengan perintah, dan setiap perintah menunjukkan atas suatu hal yang wajib (almuhalla jilid 7, no: 526)
Jumlah kambing dalam aqiqah
-
Untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing, dan untuk perempuan 1 ekor saja
عن عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه الترمذي وصححه)
“Dari Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabat untuk mengaqiqahkan anak laki-lakinya dengan dua kambing yang besar dan anak perempuan satu kambing” HR. al-Tirmidzi, dan menurutnya hadis ini shahih.
- Jika tidak mampu membeli dua ekor kambing
Diperkenankan menyembelih satu ekor kambing untuk satu anak laki-laki jika memang kedua orang tuanya tidak mampu, kejadian ini juga pernah terjadi dalam aqiqah yang ditunaikan untuk kedua cucu Nabi, Hasan dan Husain;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا (رواه أبو داود)
Dari Ibnu Abbas, bahwasannya Rasulullah SAW mengaqiqahi untuk hasan dan Husain dengan masing-masing satu kambing (HR Abu Daud dengan riwayat yang shahih)
- Meminjam uang untuk biaya aqiqah
Kembali kepada pembahasan awal bahwa jumhur ulama berpendapat hukum aqiqah adalah sunnah. Artinya, bagi orang yang tidak mempunyai kelebihan dana untuk beraqiqah, maka tidak usah dipaksakan, misalnya dengan meminjam. Allah SWT tidak mentaklifkan (membebankan) sesuatu kecuali sesuai kemampuanya.
لا يكلف الله نفساً إلا وسعها (البقرة: 286)
“Allah tidak membebankan atas hambaNya kecuali sesuai dengan kemampuannya (albaqoroh: 286)”
Di samping itu, kalau belum mampu diaqiqahkan pada saat umur 7 hari, maka boleh dilaksanakan setelah itu, ketika kondisi keuangan sudah memungkinkan. Inilah bentuk kemurahan dalam Islam.
Waktu pelaksanaan
Tidak ada ketentuan waktu pelaksanaan Aqiqah. Ada dua buah hadits yang menjelaskan bilangan tanggal (tanggal ke-7, 14 atau 21) dalam melaksanakan aqiqah, namun kedua hadits itu memiliki kecacatan pada perawinya, yang pertama karena salah satu perowinya (Ismail ibn Muslim) dianggap lemah karena sering terjadi kesalahan, hadits kedua karena antara kedua perowi (‘Atho dan Ummu Karz) yang tidak bersambung sanadnya.
Maka dalam pelaksanaan aqiqah ini disunnahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh sebagaimana disebutkan dalam hadits awal diatas, adapun jika berhalangan dapat diundur kapanpun dia mampu, wallahu a’lam.
Aqiqah untuk diri sendiri
Setidaknya ada tiga hadits menjelaskan bahwa Rasul mengaqiqahi dirinya sendiri, Syaikh Al-Albani memasukkan hadits ini dalam silsilah ahadits ash-shohihah, namun para ulama ahli hadits lainnya tetap memasukkannya dalam kategori hadits yang lemah karena beberapa perowinya didhoifkan.
Maka al-hafidz ibnu hajar mengatakan “andaipun berita (hadits) ini shohih, maka ini masuk dalam kekhususan Rasulullah SAW” (fathul bari 9/595)
Namun seandainya tetap ingin mengaqiqahi atas dirinya sendiri, semoga Allah menerimanya sebagai kebaikan karena Al-Hasan Al-Bashri mengatakan
قال الحسن البصري :إذا لم يعق عنك فعُقَّ عن نفسك وإن كنتَ رجلاً
“jika kalian belum diaqiqahi, maka aqiqahilah diri kalian. Jika kalian adalah laki-laki”
Mengaqiqahi anak yang meninggal setelah dilahirkan
Tidak semua bayi terlahir dari rahim ibunya dalam keadaan selamat, dan tidak semua yang terlahir selamat akan terjamin hidup dalam beberapa hari kedepan, maka masalah ini kembali pada hokum semula bahwa bayi diaqiqahi sunnahnya pada hari ketujuh. Adapun jika sebelum hari ketujuh dia sudah meninggal dunia maka para ulama (syaikh bin baaz, syaikh abdur rozaq afifi dan syaikh Abdullah ghadyan) berpendapat bahwa setiap bayi lahir dalam keadaan tergadaikan, yakni status tergadaikan akan tetap melekat sampai anak tersebut diaqiqahi. Terlepas bahwa anak tersebut meninggal sebelum aqiqahnya, ataupun masih ditaqdirkan hidup.
Bagaimana mendistribusikan
Syaikh ibn Jibrin pernah ditanya tentang pendistribusian daging aqiqah, seperti tertulis dalam kumpulan fatwanya bernomor 1042 maka beliau menjawab:
Diutamakan dalam Aqiqah untuk dijadikan layaknya walimah, yaitu mengundang kerabat dekat, tetangga seperti halnya walimah. Adapun pembagiannya dapat disamakan layaknya kurban; sepertiga untuk dimakan keluarga, sepertiga untuk dihadiahkan/dibagikan, dan sepertiga lagi untuk dishodaqohkan. Shodaqoh adalah untuk faqir dan miskin, adapun hadiah dapat diberikan untuk tetangga dekat ataupun kerabat. Membagikannya dapat diberikan mentah atau matang, sesesuai mana yang lebih bermanfaat untuk faqir dan miskin. (ibn-jebreen.com)
Dalam hal ini tidak ada seruan langsung dari Rasulullah, namun sebagian besar ulama berpendapat demikian, seperti yang dijelaskan oleh syaikh ibnu jibrin dan dikuatkan oleh lajnah daimah lil buhuts al-‘ilmiyah, Saudi arabia. Namun dalam pembagiannya sebagian ulama yang lain menganjurkan untuk dibagikan dalam keadaan matang dan siap hiding.
Menambahkan makanan lain dalam aqiqah
Diperbolehkan dalam walimah (Aqiqah) untuk menambahkan makanan lain selain daging sembelihan, misalkan roti, nasi, minuman atau yang lainnya dan ini masuk dalam bab ihsan (bermurah hati). Hanyalah yang menjadi masalah apabila seorang yang melakukan tadi mengulang-ulang perbuatan tadi setiap tahun kelahirannya (pesta ulang tahun) maka orang tersebut telah berbuat suatu yang bid’ah dalam agama, padahal Rosul bersabda: “barang siapa berbuat suatu amalan yang tidak ada dasar perintahku (syariat) maka amalan itu tertolak”. [fatawa al-lajnah ad-daimah 11/436]
Bolehkah mengganti kambing dengan uang tunai?
Aqiqah bukan layaknya shodaqoh yang dapat berupa uang tunai, benda atau bahkan dengan cek. Adapun Aqiqah telah ditetapkan dengan seekor atau dua ekor kambing, bukan dengan yang serupa dengan kambing harganya. Maka tidak diperkenankan pendistribusiannya dengan bentuk uang, misalkan harga kambing 900 ribu rupiah. Jika dibagi sepetiga untuk keluarga, sepertiga untuk shodaqoh dan sepertiga untuk hadiah, bolehkah setiap bagiannya kemudian mendapat 300 ribu rupiah? Tentu saja tidak.
Lalu bagaimana jika orang yang hendak ber-aqiqah itu sibuk dan tidak bisa jika harus dengan menyembelih kambing yang tentu sangat merepotkan?
Maka alternatifnya adalah dengan tetap membelikan kambing dan menyembelihnya, namun pelaksananya bisa diwakilkan baik kepada kerabat atau kepada lembaga yang dipercaya. Maka kambing tetap tersembelih, dan daging tetap tersalurkan sebagaimana mestinya, namun orang yang memiliki hajat tetap tidak keberatan dalam menjalankannya, wallahu a’lam.
bolehkah mengganti perintah menyembelih kambing dengan membeli daging di pasar?
seperti yang telah diuraikan diatas bahwasannya perintah menyembelih kambing tetap tidak dapat tergantikan dengan perbuatan lainnya walaupun semisal. Maka, walaupun orang tua si bayi adalah penjual daging, Aqiqah si bayi tetap tidak dapat ditebus dengan jumlah kilogram daging yang sama dengan jumlah sembelihan atau bahkan jika melebihkannya. Syaikh bin baaz pun berpendapat demikian seperti yang tertulis di fatawa al-lajnah ad-daimah 11/439, 440.
rafiqjauhary.com
Tulisan ini masih jauh dari sempurna, segala saran dan kritik dapat disampaikan melalui rafiq_jauhary@muslim.com Kunjungi https://rafiqjauhary.wordpress.com dan dapatkan tulisan lainnya
One Reply to “bedah seputar aqiqah”