HUKUM IBADAH HAJI BAGI YANG TAK MENDAPAT KUOTA


Oleh: Rafiq Jauhary

(Penulis buku, Pembimbing ibadah Haji dan Umroh)

sujud syukur
sujud syukur

Permasalahan

Pasca diadakannya pemotongan kuota oleh Kerajaan Arab Saudi bagi para jamaah haji dari seluruh dunia sebanyak 20%; terjadi kecemasan yang amat mendalam diantara para jamaah calon haji. Selain kekhawatiran karena status mereka yang telah melunasi BPIH, juga mengenai kedudukan mereka secara Agama. Berdosakah mereka yang telah dikatakan mampu secara harta dan fisik namun tertunda melakukan ibadah haji atau bahkan wafat di saat menunggu diterbitkannya visa? Bagaimana kedudukan hukumnya dalam islam?

Pembahasan

Yang perlu dipahami untuk para jamaah calon haji, pemotongan kuota ini bukanlah kesewenang-wenangan penyelenggara haji. Keputusan pahit ini diberlakukan mengingat saat ini Masjidil Harom sedang diadakan perluasan, baik pada wilayah Mathaf (Area Thawaf), Tausi’ah Malik Abdulloh (pelebaran Raja Abdulloh) di sisi utara Masjidil Harom dan juga beberapa wilayah di sekitarnya seperti Syamiyah, Ghozzah, Syib ‘Amir, Haffair hingga ke Misfalah.

Kebijakan ini diambil mengingat semakin bertambahnya jumlah jamaah haji dan umroh yang mengunjungi Baitulloh di setiap tahunnya. Jika tak segera diambil tindakan berupa perluasan area, tentu semakin membuat para peziarah terganggu dengan kondisinya yang semakin terasa sesak. Dan sudah menjadi barang tentu, proyek ini akan mengorbankan dipotongnya kuota haji dan umroh untuk beberapa saat selama masa perluasan.

Dikatakan oleh Departemen yang mengelola Masjidil Harom dan Masjid Nabawi, jika sebelumnya Mathaf (Area Thawaf) mampu menampung 48.000 jamaah dalam setiap jam, maka selama masa pengerjaan yang memotong lantai dua dan tiga, kini Area Thawaf hanya mampu menampung 22.000 jamaah di setiap jamnya. Ini artinya untuk saat ini Area Thawaf hanya bisa menampung kurang dari setengah dari jumlah jamaah sebelumnya. Dan tentu menghadapi permasalahan seperti ini, solusi yang paling tepat adalah dengan memotong 20% kuota jamaah haji dari seluruh dunia, termasuk jamaah dari Arab Saudi sendiri justru dipotong sebanyak 40%. Hal ini sesuai dengan kaedah yang disepakati oleh para ulama bahwa menghindari keburukan harus lebih diutamakan dibanding mengejar kemaslahatan.

Permasalahan seperti ini tentu belum pernah terjadi di masa Rosululloh, para sahabat hingga 10 tahun terakhir dimana ketika itu jamaah haji tidak mengalami hambatan perjalanan (antrean kuota / visa) seperti yang kita alami saat ini.

Apakah tidak adanya hambatan dalam perjalanan digolongkan sebagai syarat diwajibkannya ibadah haji?

          Yang dimaksud ketidak-adaan hambatan dalam perjalanan adalah bilamana perjalanan kita tidak mengalami suatu hambatan baik berupa halangan musuh seperti adanya ancaman perompak, pencekalan sehingga tidak memperkenankan seorang melakukan perjalanan ke negara lain seperti yang menimpa beberapa nara pidana, memiliki penyakit menular seperti AIDS atau yang semisal sehingga membuat penderitanya dilarang mengunjungi negara tujuan, atau pembatasan kuota seperti yang kita alami saat ini.

Dalam permasalahan seperti ini jumhur ulama, termasuk empat madzhab meyakini bahwa ketidak-adaan hambatan termasuk diantara salah satu syarat diwajibkannya haji. Hal ini seperti yang difirmankan Alloh dalam surat Ali Imron ayat 97

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Dan telah Alloh wajibkan atas manusia ibadah haji ke baitulloh bagi siapa saja yang mampu menjalankannya

Dan tidak mungkin ke-mampu-an didapat tanpa adanya keamanan dalam perjalanan. Bahkan dalam Hanafiyah dan Hanabilah diyakini bahwa keamanan selama perjalanan termasuk diantara syarat dalam perjalanan, bukan sebatas syarat ibadahnya.

Keyakinan ini dalam Hanabilah dan Hanafiyah disandarkan dari sebuah hadits seperti yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdulloh ibnu Umar. Ketika itu datang seseorang kepada Nabi SAW dan bertanya, “wahai Rosululloh, apa yang diwajibkan dalam haji?”, beliau bersabda: “az-zaad war-roohilah” (perbekalan selama perjalanan).

Sekalipun pemahaman Hanabilah dan Hanafiyah dikritisi oleh para ulama mengingat hadits diatas dikatakan sebagai hadits yang lemah, namun tetaplah ketika seseorang mengalami hambatan ketersediaan kuota sekalipun fisik dan harta mereka mencukupi, maka kedudukan ia tetap belum dikatakan sebagai orang yang wajib menjalankan ibadah haji hingga antrean kuota tiba pada waktunya. Namun seorang yang telah mengantre namun dicabut nyawanya sebelum mengerjakan ibadah haji, maka dia tidak berdosa dan keluarganya tidak harus mewakilinya mengerjakan ibadah haji untuk orang yang meninggal tersebut.

Kesimpulan

  1. Visa termasuk diantara syarat diwajibkannya ibadah haji
  2. Seorang yang telah mampu fisik dan hartanya tidak wajib mengerjakan ibadah haji sampai tersedia kuota untuknya, namun ia dituntut untuk tetap berusaha dengan cara melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi antrean.
  3. Seorang yang meninggal dalam keadaan mampu fisik dan hartanya namun belum sempat mengerjakan ibadah haji karena keterbatasan kuota tidak berdosa dan keluarganya tidak terbebani dengan perwakilan ibadah haji, sekalipun jika keluarganya ingin mewakilinya maka tetap diperbolehkan dan ia mendapatkan pahala darinya.

Referensi:

  • Fiqhu Nawazil Al-Haj Al-Mu’ashiroh, Syaikh DR. Abdulloh Sakakir
  • An-Nawazil Fil Haj, DR. Muhammad bin Hail Al-Madhaji
  • Forsanhaq.com

3 Replies to “HUKUM IBADAH HAJI BAGI YANG TAK MENDAPAT KUOTA”

  1. Assalamu’alaikum wr wb…
    Ust, syukran jazilan atas sharing ilmunya. Afwan ust, kalo diperkenankan bertanya, ana ingin bertanya, mengenai murosalah ke Ummul Qura. Itu klo via email, alamatnya Ummul Qura apa ya? Soalnya ana dh 10 kali lebih ngirim ke arabic@uqu.edu.sa dan selalu gagal, ‘undeliveriable’. Mungkin alamatnya sudah berubah dan antum tau alamat barunya. Atas perhatiannya, ana haturkan jazilas syukri. Wassalamu’alaikum wr wb…

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: