Inilah Kebijakan Baru Kemenag dalam Penyelenggaraan Haji


jamaah haji indonesia
jamaah haji indonesia

*catatan kecil rafiq jauhary, hasil dari orientasi sertifikasi pembimbing ibadah haji 22 Juni 2013

tahukah anda, bahwa setiap tahun terdapat kebijakan baru dari Kementerian Agama seputar penyelenggaraan haji?

nah, inilah diantara kebijakan baru yang digagas Kementerian Agama dalam pelaksaaan haji tahun 1434 / 2013 ini. untuk melengkapi tulisan ini, saya juga akan cantumkan pendapat  saya pribadi tentang kebijakan baru ini, setuju atau kurang setuju baik di mata saya sebagai pembimbing ibadah haji dan umroh

1. untuk jamaah haji reguler gelombang satu, tidak diberlakukan transit di jeddah sebelum kepulangan, melainkan langsung dibawa ke Terminal Haji Bandara Internasional King Abdul Aziz, dari pemondokan di Makkah.

pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji akan transit dari Jeddah terlebih dahulu selama satu hari sebelum dibawa ke bandara. kebijakan ini diambil dengan maksud untuk menghemat anggaran. namun saya justru mengkhawatirkan resiko yang akan terjadi adalah adanya penumpukan jamaah dalam jumlah besar di bandara selama sekian lama. tentu saja, karena mereka tidak bisa menunggu di hotel jeddah, apalagi jika pesawat mengalami delay.  (saya: “kurang setuju”)

2. bus untuk transportasi di tanah suci akan diupgrade

pada tahun sebelumnya bus yang dipakai jamaah haji selalu tergolong menengah ke bawah, AC kerap mati, Bagasi kecil dan berbagai keluhan lainnya seperti mesin mogok atau ban meletus. namun kini bus yang disewa akan dinaikkan standarnya, selain agar lebih nyaman selama perjalanan, diantara tujuannya adalah supaya bagasi / koper jamaah bisa langsung dimuat di bus bersama dengan jamaah. tidak terpisah dan harus diangkut menggunakan kendaraan angkutan berat seperti truk. (saya: “setuju”)

3. menaikkan anggaran catering

diantara kebijakan yang menarik adalah anggaran catering yang dinaikkan, jika semula setiap porsi dihargai 9 riyal, kini anggarannya dinaikkan menjadi 10,5 riyal. anggaran ini dinaikkan karena PPIH memberikan aturan baru, jika semula setiap perusahaan catering diberi wewenang mengurusi 50.000 porsi, sekarang demi menjaga kualitas, PPIH membatasi hanya 30.000 porsi di setiap perusahaan. begitu juga dengan ketentuan bahwa setiap perusahaan catering harus memiliki koki ahli seorang berdarah indonesia, dengan maksud agar selera masakan yang diproduksi sesuai dengan lidah indonesia. (saya: “setuju”)

4. koper / travel bag diangkut hingga depan kamar

kebijakan ini diberlakukan untuk pemondokan di makkah saja, saya yakin ini pasti sangat membantu jamaah haji. karena di tahun sebelumnya jamaah haji cukup direpotkan dengan harus membawa koper dari lobby hotel / apartemen ke kamarnya masing-masing. (saya: “setuju”)

5. disediakan toilet temporer dan tenaga kebersihan tambahan selama mabit di mina

ini adalah terobosan yang paling menggembirakan, bayangkan saja jika dalam satu maktab berisi 4000an jamaah haji dan hanya disediakan 30-an kamar mandi, maka antrean ketika waktu mandi dan waktu buang air besar bisa mencapai 10 meter di setiap kamar mandi. dengan diadakannya mobil toilet temporer ini tentu jamaah akan sangat terbantu. begitupun dengan tenaga kebersihan tambahan, ini juga akan sangat terasa dampaknya, terlebih di tahun ini diberlakukan makanan selama di armina dalam bentuk nasi kotak, dengan adanya tenaga kebersihan tambahan pasti akan sangat membantu (saya: “sangat setuju”)

6. mengurangi jumlah petugas non kloter

selama ini petugas non kloter yang ditugaskan di sektor – daker dinilai kurang efektif, lebih lagi diantara mereka masih banyak yang ‘buta’ terhadap bahasa arab, buta medan / kondisi lapangan, buta dalam fiqih haji. maka memperbanyak petugas dengan kompetensi demikian justru akan memperboros APBN, dan mengurangi petugas termasuk memperirit APBN *petugas PPIH digaji oleh APBN, bukan dari BPIH (saya: “setuju”)

7. rehab asrama haji

sebagian besar asrama haji di indonesia akan direhab besar-besaran, pemerintah menargetkan asrama haji harus menjadi sebuah asrama yang nyaman dengan taraf hotel bintang tiga. embarkasi seperti aceh, yogyakarta, surabaya, makassar, jakarta masing-masing akan digelontorkan dana setidaknya sejumlah 10 Milyar. namun embarkasi donohudan solo karena statusnya masih menjadi milik pemprov jateng, kemenag belum bisa merombaknya. (saya: “setuju”)

8. rasionalisasi biaya kesehatan

diantara pembengkakan anggaran yang hingga kini dinilai kurang realistis adalah untuk urusan kesehatan, maka untuk masalah ini pemerintah akan merasionalkannya, atau mungkin dapat dikatakan “mengurangi anggarannya” (saya: “setuju”)

9. menambah biaya penyelenggaraan bimbingan manasik haji di daerah

biaya penyelenggaraan bimbingan manasik haji di daerah pada tahun-tahun sebelumnya dianggarkan sebanyak Rp. 20.000 / jamaah haji. namun tahun ini dianggarkan menjadi Rp. 22.500 / jamaah dengan maksud agar kualitasnya meningkat (saya: “kurang setuju”) >lebih baik pelatihan pembimbingnya aja yang diperbanyak, hingga kini pembimbing haji belum ada standarisasi

10. kontrak penerbangan hingga 3 tahun, penambahan jumlah penerbangan ke madinah

hingga kini dinilai, diantara sebab biaya haji masih cukup mahal adalah kontrak maskapai yang masih dilakukan setiap tahun, tidak dalam jangka waktu yang lama. maka dengan diadakannya kontrak yang panjang diharapkan dapat menekan biaya haji. begitupun dengan menambah jumlah penerbangan ke madinah, diharapkan dapat membantu pelayanan yang lebih maksimal, bandara jeddah dinilai terlalu sibuk. (saya: “setuju”)

11. meningkatkan operasional KUA

fungsi KUA di setiap kecamatan (terlebih dalam urusan Haji) dinilai sangat kurang, bahkan seolah tak memiliki peran kecuali sangat sedikit sekali. maka dengan meningkatkan peran / operasional diharapkan pelayanan haji bisa lebih memuaskan (saya: “setuju”)

inilah 12 poin diantara kebijakan baru yang diberlakukan Kementerian Agama dalam pelaksanaan haji, secara umum kebijakan ini sangat positif dan menguntungkan jamaah haji. bagaimana pendapat anda? atau memiliki saran / usulan agar pada tahun berikutnya bisa lebih baik?

untuk melihat peta pemondokan haji indonesia click link berikuthttps://rafiqjauhary.com/2013/09/18/peta-pemondokan-haji-indonesia/

5 Replies to “Inilah Kebijakan Baru Kemenag dalam Penyelenggaraan Haji”

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: