Cara Membuat Paspor


bismillah, artikel ini saya tulis secara khusus untuk merespon aduan beberapa jamaah umrah yang merasa kesulitan dalam membuat paspor karena adanya ketentuan prosedur yang kurang baku dan tidak resmi. beberapa jamaah ada yang mengadukan bahwa untuk membuat paspor perlu membawa surat dari travel dan juga berbagai macam surat lainnya.

saya pribadi sebagai praktisi dunia umrah belum pernah mendapati aturan rancu macam ini, dan secara logika pun tidak masuk akal, paspor adalah identitas resmi yang dikeluarkan negara dan setiap warga negara memiliki hak untuk memilikinya, bahkan seorang yang belum memiliki keinginan bepergian ke luar negeri pun tidak dapat dihalangi untuk mendapatkan paspor.

dalam kasus yang diceritakan pada saya tersebut seorang bapak berkata bahwa untuk mendapatkan paspor untuk umrah harus dengan membawa surat keterangan dari travel, dan jika belum ada surat keterangan dari travel maka pihak imigrasi tidak akan menerbitkan paspor tersebut. ini sangat mengada-ada, apalagi pihak imigrasi mengatakan pada beliau bahwa maksud imigrasi adalah untuk mengetahui bahwa si bapak benar-benar mengikuti travel yang baik. lantas apa standar kebaikan disini?

ini justru menjadi tanda tanya besar, apakah karena pihak imigrasi ingin agar si bapak kesulitan sehingga putus asa dan memilih jalur calo, ataukah karena pihak imigrasi memiliki ikatan dengan salah satu travel? kolusi. andaikan pihak travel telah mendapatkan surat dari travel umrah pun, apa yang dapat dilakukannya? apakah mereka akan mengecek badan hukumnya pada kemenkumham? ataukah akan mengecek legalitas ijin travel umrah pada kemenag? tidak akan! jadi, persyaratan seperti ini sangatlah mengada-ada dan menyulitkan jamaah umrah.

agar lebih jelas, mari kita kenali, apakah paspor itu?

paspor
paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Kemudian, siapa yang diberikan wewenang untuk menerbitkan paspor? dan dimana saja bisa kita dapati kantornya?

pasopor diterbitkan oleh kementerian hukum dan ham, lebih khusus ditangani oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. anda di pulau jawa, kantor imigrasi bisa didapati di setiap eks karesidenan, namun pelayanannya dapat dilayani disemua kantor imigrasi karena datanya telah online. untuk mendapatkan alamat kantor imigrasi di seluruh indonesia, silakan kunjungi link berikut http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi

Berkas apa yang diperlukan untuk membuat paspor?

untuk membuat paspor hanya dibutuhkan berkas berikut:

1. KTP

2. KK

3. Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah

keterangan tambahan, untuk pensiunan / purnawiranawan harap membawa SK Pensiun, dan karyawan swasta harap membawa surat dari atasan.

adapun selebihnya semisal anda yang ingin menjalankan ibadah umrah, dan diminta membawakan surat keterangan dari travel, itu sangat mengada-ada. keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan dalam membuat paspor bisa dibuka melalui halaman berikut http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan

Prosedur pembuatan paspor

sebenarnya mudah, namun yang membuat ribet adalah ‘harus berkali-kali’ balik ke kantor. wajarnya bisa 3 atau 4 kali.

1. mendaftar, mengisi formulir, menyerahkan berkas, membayar

2. foto di tempat (seperti foto untuk eKTP atau SIM), mengambil sidik jari dan wawancara

3. mengambil paspor yang telah dicetak dan menandatangani

namun kadang kala ada oknum yang mempersulit sehingga membayar, atau wawancara dilakukan pada waktu yang berbeda. juga terkadang kesalahan data tidak diberitahu lebih lanjut sehingga pemohon harus bolak-balik datang tanpa mengetahui kekurangan berkas yang dimaksud

info lebih lanjut: http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan

berapa biaya pembuatan paspor

pembuatan paspor baru, biayanya cukup murah, hanya Rp 255.000 saja (pada website tertulis Rp 200.000)

namun jika anda ingin menggunakan jasa calo, tarif wajar calo berkisar 500 hingga 600 ribu rupiah

adapun untuk pembaruan paspor yang telah habis masa aktifnya, atau paspor hilang dikenai biaya berbeda

informasi lebih lanjut http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#masa-berlaku-dan-biaya

kesalahan yang kerap terjadi

1. diantara kesalahan yang kerap terjadi adalah adanya identitas yang tidak sesuai antara yang ada pada KTP. KK dan juga Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah. jika ada kesalahan seperti ini, maka Akta Kelahiran yang menjadi anutan

2. tidak membawa dokumen asli ketika pendaftara dan wawancara. walaupun kadang berkas asli tidak ditanyakan, namun ada baiknya berkas asli tetap dibawa, lebih lagi jika anda memiliki kendala perbedaan nama, tanggal lahir atau nama orang tua pada berkas

3. tidak memakai sepatu ketika proses  wawancara. agak konyol sih, tapi benar-benar terjadi kakak saya pernah tidak diperkenankan masuk ke ruang wawancara karena memakai sandal.

4. tidak menggunakan 3 kata nama untuk bepergian ke arab saudi. perlu anda ketahui, negara arab saudi memiliki ketentuan khusus bagi para pengunjungnya untuk memiliki 3 kata dalam nama yang tertulis pada paspor. maka jika anda hanya memiliki satu nama, tambahkanlah nama bapak dan kakek sebagai pelengkapnya.

contoh, nama saya Rafiq, maka untuk menjadi 3 kata, saya pun menuliskan nama bapak saya Jauhari dan nama kakek saya Mahfudz. sehingga nama saya pun menjadi Rafiq Jauhari Mahfudz

Cara mendaftar paspor secara online

selain datang ke kantor imigrasi secara langsung, anda pun dapat mendaftarkannya secara online melalui halaman berikut dan silakan ikuti petunjuknya http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp

– – – – – – – – – – –

nah itulah tentang prosedur pembuatan paspor dan segala macam-macamnya.. jika ada pertanyaan silakan mengisi kolom komentar berikut, bertanya ke contact@rafiqjauhary.com atau langsung meluncur ke http://www.imigrasi.go.id

25 Replies to “Cara Membuat Paspor”

  1. Lalu apa yg harus dilakukan jika pihak imigrasi tetap meminta surat keterangan dr travel?

    Kbetulan kakak ipar kena masalah tsb

  2. menyambung pernyataan yang harus menggunakan 3 nama itu bagaimana ya? kebetulan orang tua saya namanya hanya terdiri dari 1 suku kata , lalu penggunaan 3 suku kata itu dicantumkan dimana ya karna KTP, KK dan identitas lainnya masih memakai 1 suku kata

    1. Misalkan saya namanya rafiq, bapak saya jauhari, padahal aturannya 3 kata, maka saya tambah lagi nama kakek.. jadinya rafiq jauhari mahfudz..

      Penulisannya bisa langsung ditulis di lembar identitas rafiq bin jauhari mahfudz.. atau tetap ditulis rafiq, tapi di lembar pengesahan dikasih keterangan rafiq jauhari mahfudz

      1. apakah untuk penggunaan 3 suku kata untuk nama harus melampirkan KTP misal nya nama saya, ayah saya dan kakek saya? bagaimana bisa mnta KTP kakek,,beliau nya sudah tidak ada,,,dan jauh juga karena kel saya merantau,,mohon penjelasn nya

  3. pak mau tanya, kalau ijasah+ktp+kk saya sudah sama nama, tgl lahir dan nama ortu…tapi di akta nama (beda 3 huruf) & tgl lahir salah (tgl sama, bln beda, tahun sama), apakah bisa saya mengajukan paspor dari ijasah saja? akta lahir perlu ditunjukan dan dibawa juga?

    1. pada dasarnya seluruh berkas akan mengacu pada akta kelahiran,, tapi biar cepet kelar lebih baik yang ditunjukkan ijazahnya aja.. akta lahirnya nggak perlu diajukan

      jadi cuma KTP, KK, Ijazah

      1. Saya juga mengalami hal serupa, tanggal lahir saya berbeda antara di KTP dan Akta Kelahiran/IJazah/KK. Lalu apa nanti tidak jadi masalah ketika mengurus pembuatan Paspor? Apa kita harus mengurus ketidaksesuaian identitas kita dulu ya, Pak?

  4. pak saya juga mau tanya, kebetulan minggu depan saya ingin membuat paspor, nah nama saya di ktp,akta,ijasah sudah sama tuh,,tapi ada perbedaan 1 huruf dengan nama di kk, apakah akan di persulit saat membuat paspor ?
    mohon infonya..makasih

  5. Baru ambil paspor suami dgn kasus beda tanggal lahir antara ktp-kk-surat nikah vs ijazah-paspor sebelumnya. Pada dasarnya bisa diganti menurut ktp-kk-surat nikah (akta lahir hilang),cuma memang harus ngeyel saat verifikasi dokumen. Waktu itu suami berdebat kesalahan tulis pihak sekolah yg ngeluarkan ijazah sebab dokumen resmi lain juga sesuai dgn ktp-kk & paspor sebelumnya diurus lewat calo jadi tau jadi..ternyata mengikuti ijazah.
    Status “adjudikator pusat” kurleb 2bln,itupun lagi2 harus rajin2 nanya ke kanim tempat ngurus melalui semua media yg ada (sms-twitter-email) sampai minta no.telp petugas loket pengambilan paspor.
    Klo semua data seragam,prosesnya 3hr jadi

  6. Baru ambil paspor suami dgn kasus beda tanggal lahir antara ktp-kk-surat nikah vs ijazah-paspor sebelumnya.

    Pada dasarnya bisa diganti sesuai ktp-kk-surat nikah (akta lahir hilang),cuma memang harus ngeyel saat verifikasi dokumen. Waktu itu suami berdebat kesalahan tulis pihak sekolah yg mengeluarkan ijazah sebab dokumen resmi lain juga sesuai dgn ktp-kk & paspor sebelumnya diurus lewat calo jadi tau jadi..ternyata mengikuti ijazah. Padahal jika mengurus visa,mana pernah ditanya ijazah, dokumen yg dilampirkan kan ktp-kk. Tgl lahir beda alamat visa ditolak.

    Status “adjudikator pusat” kurleb 2bln, itupun lagi2 harus rajin2 nanya ke kanim tempat ngurus melalui semua media online yg terintegrasi dgn kanim (sms-twitter-email) sampai minta no.telp petugas loket pengambilan paspor.

    Klo semua data seragam,prosesnya 3hr jadi

  7. Mas sy mau tanya jika tdk ada akta lahir/ijasah bisa kah hanya melampirkan
    KTP, KK dan buku nikah?

  8. Ga mao repot email kan saja data scannya ke email saya mikosanjaya605@yahoo.com Biar saya bantu Sampai Berhasil anda tinggal menunggu email balesan dari saya Ga pake ribet ko,karena daftar online itu proses jadi lebih mudah dan ga makan waktu lama. setelah daftar dan melakukan pembayaran lanjut datang di hari yg kita pilih utk photo dan wawancara selanjutnya ambil pasport nya itu juga bisa di wakilkan .bisa di tanyakan di imigrasi byasanya hanya perlu surat kuasa n KTP yang bersangkutan.MUDAH kan?

  9. Ga mao repot email kan saja data scannya ke email saya jimmyso010@gmail.com Biar saya bantu Sampai Berhasil anda tinggal menunggu email balesan dari saya Ga pake ribet ko,karena daftar online itu proses jadi lebih mudah dan ga makan waktu lama. setelah daftar dan melakukan pembayaran lanjut datang di hari yg kita pilih utk photo dan wawancara selanjutnya ambil pasport nya itu juga bisa di wakilkan .bisa di tanyakan di imigrasi byasanya hanya perlu surat kuasa n KTP yang bersangkutan.MUDAH kan?

  10. Mau tanya, saya mau buat paspor.. Tapi ijazah asli saya tidak ada (masih ditempat saya terakhir kerja) untuk persyaratan hanya ada ktp, kk, buku nikah. Status di ktp pun masih lajang. Apakah bisa saya buat paspor dan apakah akan dipersulit oleh petugas? Terimakasih sebelumnya

  11. Saya melakukan kesalahan tanda tangan, saya salah tanda tangan di paspor kakak saya. bagaimana mengatasinya ya?

    1. kalau mau diperbaiki, silakan lapor di kantor imirasi.. namun jika tidak diperbaiki pun nggak apa2, jarang banget tanda-tangan di paspor akan dipakai di pemeriksaan imigrasi..

      bahkan desain paspor sekarang tidak mengharuskan pemegangnya untuk membubuhkan tanda tangan

    2. Numpang tanya, sy mengalami kasus yg sama dengan anda, sy salah tanda tangan di paspor mama sy. Jika tidak diganti apakah bermasalah?

  12. Saya mau urus paspor yang habis masa berlakunya lima bulan yang lalu sekaligus penambahan nama, pada pendaftaran online saya pilih jenis permohonan yang mana ya pak? “Penggantian habis masa berlaku” atau “perubahan nama” ?
    Terima kasih sebelumnya

  13. maaf saya ingin buat paspor tapi nama di ktp saya dan di kk keluarga saya ada nama Moh dan tahun lahir di ktp&kk berebeda dengan yang di ijasah,selain itu saya tidak ada akte kelahiran,apakah saya bisa membuat paspor?

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: