Prosedur Pendaftaran Haji Reguler


Sebelum kita membahas mengenai prosedur pendaftaran, terlebih dahulu saya akan sampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terbagi dalam dua cara: 1) Diselenggarakan pemerintah, dinamakan Haji Reguler. 2) Diselenggarakan swasta, dinamakan Haji Khusus (dahulu bernama Haji Plus).

Untuk Haji Khusus, penyelenggaranya swasta atau dalam hal ini adalah PT Biro Perjalanan Wisata yang telah mendapatkan ijin penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama. Sementara untuk haji reguler seluruhnya dikelola oleh pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Agama dipercaya menjadi koordinatornya.

Dalam artikel ini saya tidak akan membahas mengenai prosedur pendaftaran Haji Khusus, melainkan prosedur pedaftaran Haji Reguler. Berikut adalah prosedurnya.

1. Membuka Rekening Haji

Tidak seluruh Bank dapat menerima setoran haji, hanya ada beberapa bank saja yang ditunjuk sebagai BPS (Bank Penerima Setoran, diantaranya adalah: BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng dan Bank Mega Syariah.

Namun yang juga perlu anda ketahui, rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa. Maka jika anda ingin membukanya, katakan kepada Customer Service yang melayani bahwa anda akan membuka rekening haji. Berikut adalah contoh buku rekening haji dari Bank Syariah Mandiri

tabugan haji BSM
tabugan haji BSM
tabungan haji BSM
tabungan haji BSM

Berapapun uang yang anda miliki, tabungkan saja di Bank agar uang anda tidak terpakai untuk kebutuhan lainnya. Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.

2. Mencari Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Puskesmas

Surat keterangan kesehatan ini hanya untuk formalitas saja, bahkan setiap kali saya meminta surat keterangan dari puskesmas untuk mendaftar haji (sebagai pembimbing), perawat yang bertugas langsung menuliskan berapa berat badan, tinggi badan, tekanan darah saya tanpa memeriksanya. Dalam tahapan ini wajarnya hanya diperlukan waktu kurang dari satu jam. Katakan saja pada saat pendaftaran di puskesmas bahwa Anda meminta surat pengantar kesehatan untuk mendaftar haji.

3. Mengisi SPPH di Kantor Kementerian Agama

Pelayanan ini hanya dilayani di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten (bukan di KUA kecamatan). Ketika memasuki Kantor Kementerian Agama, carilah ruangan pendaftaran haji. Di beberapa kota pendaftaran haji bergabung dengan kantor seksi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah).

Cukup katakan bahwa anda ingin mendaftar haji, maka anda akan diberi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dalam bentuk Formulir. Isilah formulis itu sesuai data yang anda miliki, dalam surat itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya.

Pada Siskohat ver.1 calon jamaah haji selanjutnya akan dipanggil untuk wawancara sekedar mengecek data diri apakah telah sesuai, merekam sidik jari, foto di tempat dan tanda tangan. Namun mulai 2014 ini diberlakukan siskohat ver.2 sehingga tidak lagi diperlukan sidik jari, foto di tempat dan tanda tangan. Oleh karenanya pendaftaran haji pun bisa diwakilkan.

Selanjutnya petugas Kemenag kemudian akan memberikan SPPH yang tekah diprint sebanyak 3 lembar, berikut adalah contohnya

contoh SPPH
contoh SPPH

4. Pemorsian di Bank

Setelah mendapatkan 3 lembar SPPH, yang anda lakukan selanjutnya adalah pergi ke Bank tempat anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk diporsikan. Katakan saja kepada Customer Service bahwa anda ingin memorsikan (mendapatkan nomor porsi) untuk keberangkatan haji anda. Namun sebelumnya pastikan bahwa uang dalam tabungan anda telah mencapai 25 juta rupiah, karena jika kurang dari itu anda belum berhak mendapatkan nomor porsi (nomor porsi adalah nomor antrean). Berikut adalah contoh lembaran Bukti Setoran Awal BPIH.

contoh BPIH
contoh BPIH

5. Melaporkan ke Kantor Kementerian Agama

Setelah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, langkah terakhir adalah melaporkan kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa berkas berikut:

– Bukti setoran awal BPIH (berwarna)

– 1 Lembar SPPH

– Pas foto dengan rincian: berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, background putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)

– FC Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)

– FC Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)

– FC Kartu Keluarga 2 Lembar)

– FC KTP (sesuai dengan domisili)

* ukuran kertas kwarto

Setelah itu insya Allah selesailah pendaftaran Haji. Hal yang harus disegerakan adalah Point 1 – 4, adapun selebihnya bisa sedikit ditunda..

Proses dari Point 1, 3, 4 (Nomor 2 bisa diakhirkan) bisa ditempuh dalam sehari. Membuat rekening bisa dalam 1 jam, di Kantor kemenag juga sekitar 2 jam dan selanjutnya untuk pemorsian yang terpenting adalah memasukkan berkas, adapun mengenai keluarnya bukti setoran awal bisa diambil keesokan harinya..

Semua proses ini bisa anda kerjakan sendiri tanpa melalui perantara, semua tahapan ini tidak dikenai biaya (kecuali cetak foto, foto copy, periksa kesehatan) adapun untuk di Bank dan Kantor Kementerian Agama, anda tidak dikenai biaya sedikitpun. Jika anda mendapati pelayanan yang kurang memuaskan atau adanya pemungutan liar oleh sejumlah oknum, anda bisa melaporkannya ke http://www.ombudsman.go.id/index.php/en/pengaduanonline.html

Selamat mencoba, dan hati-hati dengan calo baik yang memakai seragam KBIH maupun lainnya. Jangan terpengaruh, sungkan atau pekewuh dengan pembimbing yang belagak menolong proses pengurusan haji anda,, anda tetap berhak memilih KBIH mana yang anda ikuti atau sama sekali tidak mengikuti bimbingan di KBIH.

– – – – – –

Rafiq Jauhary

Penulis Buku, Pembimbing Haji dan Umrah bersertifikat Kemenag RI

pertanyaan lebih lanjut bisa langsung anda tuliskan pada kolom komentar, melalui email rafiq.jauhary@yahoo.com atau contact@rafiqjauhary.com

Ingin mendapatkan buku-buku karya Rafiq Jauhary? kunjungi link berikut https://rafiqjauhary.com/toko/

13 Replies to “Prosedur Pendaftaran Haji Reguler”

  1. Terimakasih atas artikelnya, apakah kita harus mendaftar di kantor kementerian agama kota atau kabupaten sesuai dengan domisili/ktp yang kita punya?

    1. kami paham atas prosedur pendaftaran haji reguler … bagaimana dengan anak yang baru berusia 12 dan 14 tahun yang akan daftar haji

      1. boleh, anak yg belum punya KTP bisa mendaftar haji kok..
        hanyasaja aturannya ketika tiba waktunya berangkat haji anak itu harus minimal 18 tahun atau setidaknya sudah menikah

  2. Terima kasih info nya pak Ustadz, apakah saya boleh mendaftar kan pergi haji lagi (saya pernah menunaikan haji tahun 1997) untuk mendampingi istri yang belum pernah pergi haji pak Ustadz?

  3. Assalamualaikum, apakah bisa mendaftar haji diwakilkan dalam semua prosesnya? Karena YBS masih bekerja diluar negeri. Terimakasih jawabanya. Wassalamualaikum

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: