Sunnah dalam Ihram


oleh: Rafiq Jauhary

ihram di pesawat
ihram di pesawat

Ihram adalah salah satu rukun dalam ibadah haji maupun umrah, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang dianjurkan (disunnahkan). berikut adalah beberapa hal yang disunnahkan dalam rangkaian ihram, lengkap dengan teknis pelaksanaannya.

1.      Mandi sebelum Ihram[1]

Sunnah mandi sebelum berihram ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, sekalipun ia sedang haidh atau nifas. Adapun pelaksanaannya dapat anda lakukan di rumah sebelum berangkat menuju bandara Indonesia, mengingat di bandara tidak disediakan kamar kecil untuk mandi, begitupun di atas pesawat.

2.      Memakai parfum pada badan sebelum ihram[2]

Parfum ini dikenakan di badan sebelum berihram, adapun setelah berihram dan membaca ihlal tidak diperkenankan memakai parfum

3.      Memakai pakaian Ihram berwarna putih bagi laki-laki[3]

Sekalipun laki-laki disunnahkan memakai pakaian berwarna putih, namun tidak demikian dengan perempuan. Dalam penjelasan sebelumnya telah kami sampaikan bahwa perempuan disunnahkan memakai pakaian yang sederhana.

4.      Membaca talbiyah setelah Ihram

Hal selanjutnya yang disunnahkan setelah mengenakan pakaian ihram adalah memperbanyak talbiyah. Dalam membaca talbiyah ini disunnahkan dengan suara lantang, bahkan Rasulullah ketika membaca talbiyah, para sahabat lainnya dapat mendengar. Begitupun sebaliknya ketika sahabat lainnya membaca talbiyah, Rasulullah dapat mendengarnya.

Ada banyak contoh bacaan talbiyah, namun bacaan yang masyhur dan sering dicontohkan Nabi adalah

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيْكَ لَكَ

Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal-hamda, wan-ni’mata laka wal-mulk, laa syariika lak

“Saya penuhi panggilanMu ya Allah, saya penuhi panggilanMu. Saya penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu. Saya penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaanMu. Tidak ada sekutu bagiMu”[4]


[1] HR Tirmidzi 831

[2] HR Bukhari 1539, Muslim 1189

[3] HR Abu Dawud 3860, Tirmidzi 999

[4] HR Bukhari 1549, Muslim 1184

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: