FAQ: Prosedur Pembuatan Paspor Bagi Jamaah Haji


Paspor Haji
Paspor Haji

Paspor untuk perjalanan Haji tidaklah gratis, namun biayanya dibayar menggunakan dana optimalisasi dari setoran awal BPIH setiap jamaah. Jadi seolah jamaah tidak membayarnya, melainkan pemerintah yang membayarkannya. Padahal tidak, pemerintah hanya membayarkan dari uang yang dimiliki jamaah.

Karenanya setiap jamaah calon haji berhak mengajukan paspor tanpa mengeluarkan biaya tambahan..

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pengurusan paspor di-handle oleh kantor Kementerian Agama kabupaten / kota, pada tahun ini Kemenag melimpahkannya pada KUA.. Namun sayang, karena ini adalah pengalaman pertama bagi petugas KUA, sering kali pertanyaan para jamaah mengenai paspor ini belum dapat dijawab dengan baik..

 

Nah, diantara pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah:

  • Bagaimana jika terdapat kesalahan penulisan identitas antara KTP, KK dengan ijazah / buku nikah / akta kelahiran

Jika terdapat kesalahan identitas pada akta kelahiran atau ijazah, anda bisa meminta surat keterangan dari desa dengan dibubuhi stempel dan tanda tangan dari Kantor Kecamatan.. Namun jika kesalahan ada pada buku nikah, maka anda bisa membawa surat keterangan dari desa dengan dibubuhi tanda tangan dan stembel dari KUA.

  • Saya sudah memiliki paspor, kapan dikumpulkan dan dimana harus saya kumpulkan?

Bagi anda yang telah memiliki paspor, untuk menjalankan ibadah haji anda dapat mulai mengumpulkannya sesegera mungkin di kantor KUA atau Kemenag kabupaten / kota. Namun jika anda masih membutuhkannya untuk perjalanan luar negeri, setidaknya anda bisa mengumpulkannya di bulan Ramadhan

  • Saya sudah memiliki paspor yang kadaluarsa, lantas bagaimana?

Jika anda telah memiliki paspor yang kadaluarsa, anda harus terlebih dahulu melaporkan bahwa anda telah memiliki paspor, karena jika tidak maka berkas anda tidak akan dapat dimasukkan dalam sistem. Jadi anda pun tetap harus mengisi formulir sebagaimana pembuatan paspor awal (perdim) dengan melampirkan paspor lama. Biaya perpanjangan paspor tetap ditanggung oleh Kementerian Agama. Dan paspor lama anda akan dikembalikan dengan bagian sampul yang sedikit dipotong sebagai bukti bahwa paspor itu telah dimatikan dan tidak lagi dapat dipakai.

  • Apakah berkas asli dari KTP, KK, Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah harus diserahkan?

Berkas asli tidak harus diserahkan, namun untuk berjaga-jaga, anda dapat membawanya ketika datang ke kantor imigrasi untuk wawancara, foto dan sidik jari

  • Apa yang harus dipersiapkan ketika datang ke kantor imigrasi?

Gunakan pakaian yang sopan, utamakan pakaian berwarna gelap, berkas pembuatan paspor yang asli hendaknya dibawa

  • Bolehkah saya mengurus paspor dari luar daerah? karena dinas saya di luar kota

Pengurusan paspor dengan biaya optimalisasi haji dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama setiap daerah, karenanya jika ada seorang hendak mengurus paspor dari luar daerah (dengan menggunakan dana optimalisasi haji), hendaknya ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan Seksi PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) di KAntor Kementerian Agama setempat. Namun jika anda tidak keberatan dengan biaya pembuatan paspor, anda dapat membuatnya sendiri di seluruh Kantor Imigrasi indonesia baik di dalam maupun luar negeri

 

Anda memiliki pertanyaan lain? Tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar berikut di bawah.. Atau melalui email di rafiq.jauhary@yahoo.com

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: