Wawancara Bersama Majalah Manasik Vol. 2


Seorang wartawan Majalah Manasik menghubungi saya pada bulan Maret 2014 lalu untuk mengadakan wawancara tentang kemuthawifan. Dan berikut ini adalah hasil wawancara kami yang terbagi menjadi dua buah artikel. Silakan disimak.

– – – – – – – – – – – – – – –

Peran Aktif Sang Muthawif

Sumber: http://manasik.info/2014/05/07/peran-aktif-sang-muthawif/

Secara harfiah, muthawif berarti orang yang memimpin dan membimbing thawaf. Bila menilik pada tugasnya, tak berlebihan bila seorang muthawif mengemban tugas mulia sebagai pelayan jamaah haji dan umrah. Tidak saja membimbing dan mencarikan jalan atau menuntun doa yang harus dibaca jamaah saat thawaf. Lebih dari itu, muthawif menjalankan tugas sejak dari kedatangan hingga pemulangan, termasuk mengantar jamaah untuk berbelanja. Lalu seperti apa perkembangan dan keberadaan muthawif saat ini?

Konon, jauh sebelum zaman kenabian pun masyarakat Quraisy sudah mempraktikkan hal ini. Dengan cara menyediakan tempat tinggal, air minum dan sambutan yang layak bagi para peziarah. Namun, jika melihat pada apa yang terjadi di Tanah Suci saat ini, muthawif tak jauh beda dengan seorang tour guide. Memang, hal ini berlaku belum lama, sekitar 20 tahun terakhir, seiring dengan dikenalnya travel umrah dan haji khusus. Tapi, hingga detik ini belum ada informasi resmi yang bisa dijadikan rujukan untuk mengetahui kapan keberadaan muthawif itu bermula.

Keberadaan muthawif secara kuantitas justeru kian berkurang, terutama lima tahun terakhir. Pasalnya, muthawif bagi jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang didominasi pelajar Indonesia yang tengah menimba ilmu di sekitar Mekah, Madinah atau Kairo banyak yang kembali ke Tanah Air. (Baca: Kisah Para Muthawif Asal Indonesia)

Dari sisi kualitas, beberapa travel mulai menerapkan standar kualitas bagi muthawif yang direkrutnya. Setidaknya, selain muda juga harus berpengalaman dan menguasai bahasa arab. Sayangnya, jumlah muthawif tak sebanding dengan permintaan yang terus meningkat, akhirnya tak sedikit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yangnyambi jadi muthawif. Padahal secara keilmuan dan kemampuannya sangat terbatas. Solusi yang diambil beberapa biro haji dan umrah, biasanya memilih memberangkatkan pelajar Indonesia yang ada di Mesir atau Yaman untuk diangkat jadi muthawif. Meskipun biaya untuk mendatangkan mereka tidak kecil, tapi cara itu yang diambil pihak travel untuk memuaskan jamaah.

Pada prinsipnya, sampai saat ini penguasa Kerajaan Arab Saudi belum memberikan jalan untuk seorang warga Negara asing, termasuk Indonesia untuk menjadi muthawif. Tak heran, diantara pelajar Indonesia yang nyambi sebagai muthawif kerap dilanda kecemasan. Sebab, jika tertangkap basah tengah bertugas menjadi muthawif, mereka akan berurusan dengan polisi imigrasi. Karena, ‘profesi’ muthawif yang mereka jalani bersifat ilegal.

Menurut Iqdam Aun Rafiq, seorang pelajar Indonesia yang sempat nyambi sebagai muthawif selama tiga tahun, jasa muthawif lebih banyak dikenal biro perjalanan umrah haji asal Indonesia. Semua itu dilakukan lantaran para biro travel ini ingin memberikan layanan yang prima kepada pelanggannya. Boleh jadi, pelayananan travel asal Indonesia sangat baik, bahkan terlalu baik, sehingga bisa dikatakan manja. Walau hingga kini belum ada data yang menyebutkan jumlah muthawif ilegal di Tanah Suci. Kalaupun ada muthawif Indonesia yang legal, biasanya mereka bekerja di sebuah agen travel di Arab Saudi, namun jumlahnya tidak banyak, tidak lebih dari 10 orang saja.

Berbeda dengan Malaysia, meski jamaah haji dan umrahnya lumayan banyak, mereka tidak memerlukan muthawif dalam setiap kloternya. Sebab, setiap rombongan jamaah haji dan umrah dari negeri jiran ini cukup didampingi oleh seorang tour leader yang tugasnya merangkap sebagai pembimbing ibadah sekaligus muthawif alias tour guide. Maklum, jamaah asal Indonesia biasanya didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah, mereka memerlukan seorang handler di bandara saat melakukan check-in.

Lain halnya jamaah dari Malaysia yang terbiasa membawa kopernya sendiri lalu dengan tertib mengantri ke loket check-in. “Mohon maaf, untuk hal ini saya katakan, jamaah Indonesia manja,” kata Iqdam yang kini dipercaya menjadi tour leadersekaligus pembimbing jamaah umrah di beberapa perusahaan travel di Indonesia.

Berdasarkan aturan Kerajaan Arab Saudi, orang yang boleh menjadi muthawif hanyalah pekerja yang terdaftar di perusahaan travel di Arab Saudi. Itupun harus diperkuat dengan iqamah (kartu identitas/KTP) dan mengantongi visa kerja sebagai Musyrif Siyahi (pemandu perjalanan). Tapi biro perjalanan asal Indonesia tak mensyaratkan demikian. Asal orang itu menguasi bahasa arab, paham fiqih haji dan umrah, menguasai medan Tanah Suci, maka bisa diangkat jadi muthawif.

Beberapa travel dari Indonesia asal rekrut muthawif dari kalangan TKI yang hanya bermodal bahasa arab pasaran dan pengetahuan lapangan saja. Tak sedikit diantara buruh migran yang diterima sebagai muthawif ini menyandang status buronan, lantaran kabur dari majikan. Sayang, meski harus kucing-kucingan dengan aparat imigrasi, mereka enggan mematuhi aturan itu.

Walau harus bertugas selama 24 jam, namun aturan dan pengawasan dari perusahaan travel yang tidak ketat serta honor yang besar membuat orang banyak melirik profesi ini. Di setiap musim haji, biasanya muthawif dikontrak selama 20 hari dengan tarif sekitar SR4000. Sementara untuk paket umrah, maka dihitung per hari, sekitar SR150-SR200. Nah, jika dalam satu prosesi umrah saja (thawaf, sai-tahallul) yang memakan waktu 4 jam, maka tarifnya sebesar SR300.

Dalam keterangan lain menyebutkan, bayaran setiap muthawif bisa mencapai antara US$800 hingga US$5000 per paket. Bergantung pada senioritas dan pengalaman yang dimiliki. Bisa dibayangkan berapa pendapatan muthawif selama sebulan? Atau setiap musim haji tiba untuk kerja selama 20 hari saja?

Bisnis muthawif

Sejatinya, bisnis ini dikenal sebagai bisnis kuno. Sejumlah keluarga kerajaan telah lama menjalankan bisnis ini, namun baru terorganisir pada tahun 1930-an. Otoritas Kerajaan Arab Saudi sebagai pihak pengelola ibadah haji dan umrah, tapi hanya sekelompok keluarga Mekah yang memonopoli bisnis muthawif. Raja Abdul Aziz Al Saud membentuk enam perusahaan untuk mengelola bisnis ini. Setiap perusahaan bertanggungjawab atas jamaah dari negara-negara tertentu. Setiap musimnya, mereka mengirimkan anggota keluarganya selama beberaoa minggu untuk menjadi muthawif.

Salah satu perusahaan itu dikendalikan oleh keluarga Imad Abdullah yang telah menggeluti bisnis ini selama 150 tahun. Abdullah sendiri telah menjadi muthawif selama 30 tahun. Perusahaan miliknya khusus menangani jamaah asal Asia Tenggara. Baginya ini merupakan profesi kuno namun mulia. “Putra putri kami akan mewarisi pekerjaan ini,” ujarnya seperti yang dikutip suaramedia.com. (hayat)

– – – – – – – – – – – – – – – –

Dapatkan buku Menjadi Muthawif Anda di Tanah Suci cukup dengan menghubungi 081226833166

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: