
Dana haji hingga kini belum dapat sepenuhnya dikelola oleh Bank Syariah, namun pihak terkait terus menggenjot agar Bank Syariah dapat meluas ke setiap kota di Indonesia..
Walau demikian hasil pengelolaan dana haji tetap ditampung dan digunakan untuk keperluan para jamaah, ini yang disebut sebagai dana optimalisasi haji..
Tahun ini Kementerian Agama mewacanakan agar penyembelihan kambing untuk masing-masing jamaah pun diambilkan dari dana optimalisasi haji, walau demikian untuk memutuskan ini Kementerian Agama tetap memohon fatwa dari MUI..
Di uar perkiraan saya, ternyata MUI menolak wacana Kementerian Agama karena memandang dana optimalisasi haji yang sebagiannya dikelola Bank Konvensional tercampur riba, dan itu haram hukumnya..
Saya tidak mempermasalahkan ribanya, toh saya pun setuju kalau riba Bank Konvensional dihukumi haram. Namun mengapa pemakaian dana optimalisasi haji selain untuk penyembeiah kambing tidak ikut diharamkan? toh fasilitas lain yang dibiayai dari dana optimalisasi haji pun tercampur riba, dan bukankah itu haram hukumnya?
Allahu ta’ala a’lam..
Semoga untuk kedepannya penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dapat bersih dari unsur ribawi, amiin..
Citrosono, 21 Agustus 2014