Kalau jamaah yang mendaftar umrah harus tercatat dalam SIPATUH, dan jamaah yang mendaftar harus segera diberangkatkan maksimal 6 bulan, maka yang paling keteteran adalah travel MLM biru yang agennya mengalahkan agen kantor pos itu.
Bayangkan aja, berapa voucher yang sudah dijualnya? Atau malah mereka tidak punya data berapa banyak voucher yang masih beredar?
Kalau dalam 6 bulan kedepan para pemegang voucher harus sudah diberangkatkan, maka bagaimana para pemegang voucher itu melunasi biaya umrahnya yang mahal?
Bagaimana kalau dalam enam bulan kedepan tidak bisa berangkat? Apakah ini dikategorikan penelantaran?
Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah