Tanggal 17 April 2018 aplikasi Sipatuh (sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji khusus) rencananya akan diluncurkan. Ketika aplikasi ini diterapkan maka tidak perlu menunggu lama Travel umrah yang belum berizin akan berguguran karena tidak memiliki username untuk mengaksesnya.
Namun selagi praktik pinjam meminjam izin PPIU masih berjalan, maka Sipatuh menjadi tidak banyak berguna.
Lalu bagaimana cara Kemenag mengawasi praktik pinjam-meminjam izin ini?
Pertama, kemenag harus menekan juga mengawasi asosiasi dan provider agar tidak menerima permohonan visa dari Travel non-PPIU.
Kedua, kemenag harus mengerahkan struktur terendahnya. Bila perlu sampai di jajaran Kantor Kemenag Kab/Kota atau hingga ke KUA agar mengawasi praktik rekrutmen calon jamaah umrah.
Jamaah umrah hanya bisa mendaftar di kantor atau agen resmi yang terdaftar di daerah tersebut.
Jika aturan ini tidak dibarengi dengan keseriusan dalam menerapkan dan mengawasinya, maka saya khawatir Kementerian Agama akan dijatuhkan wibawanya oleh banyak kalangan.
Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah