Kemenag saat ini nampaknya sangat serius menanggulangi gagalnya keberangkatan jamaah umrah. Aplikasi SIMPU disempurnakan dengan SIPATUH, begitupun Peraturan Menteri Agama pun disempurnakan dengan PMA No. 8 tahun 2018.
Melalui berbagai kebijakan baru ini ribuan travel non-PPIU menjadi pihak yang terdampak paling serius. Usaha mereka terancam tutup, ribuan karyawan pun saat ini sedang berpikir keras menghadapi resiko PHK.
Beberapa kantor kemenag di kota kecil pun (seharusnya) berpikir keras, mengingat belum terdapat Travel PPIU dari daerahnya atau yang membuka cabang Resmi di daerahnya. Hal ini tentu akan mengundang protes keras dari Ormas Islam dan tokoh masyarakat.
Lalu bagaimana solusi bagi travel non-PPIU agar tetap dapat memberangkatkan jamaah dan menyelamatkan usahanya?
1. Travel non-PPIU hendaknya bergabung dalam management PPIU yang sesuai dengan visinya untuk menyelamatkan para jamaah yang terlanjur direkrutnya.
2. Travel non-PPIU ketika bergabung dalam management PPIU memiliki nilai tawar besar dibanding cabang atau agen lain pada umumnya.
3. Travel non-PPIU hendaknya mendaftar sebagai cabang resmi dari PPIU dan melaporkan pada Kanwil Kemenag Provinsi guna memperkuat dari sisi legalitas usaha.
4. Travel non-PPIU hendaknya menjelaskan kebijakan baru dari PMA No. 8 tahun 2018 kepada karyawan dan jamaah dengan bijak. Tidak malah memprovokasi emosi mereka.
5. Travel non-PPIU yang masih memiliki keinginan untuk memberangkatkan jamaah umrah di waktu mendatang, handaknya mulai merapikan semua syarat perizinan sehingga ketika suatu saat moratorium dicabut, dia dapat segera mengajukan perizinannya.
6. Beberapa travel non-PPIU yang telah memiliki cadangan finansial yang kuat dapat juga mengakuisisi PPIU yang tidak aktif.
7. Bagi yang tidak memiliki kekuatan finansial pun dapat mencari investor untuk mengakuisi PPIU tidak aktif dengan proposal bisnis yang matang.
8. Namun bagi yang enggan melebur bersama PPIU atau mengakuisinya, pengelola travel dapat beralih ke ranah usaha yang dekat dengan umrah. Seperti wisata halal baik inbound ataupun outbound, atau fokus pada penyedia perangkat PPIU seperti tiket maskapai, hotel dan lainnya.
Demikian delapan poin yang dapat kami tawarkan. Kami tidak merekomendasikan langkah apapun yang bertentangan dengan PMA No. 8 tahun 2018 karena dapat beresiko pada keberangkatan jamaah umrah dan tuntutan pidana bagi pengelolanya.
Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah