BOLEHKAH MEMBAWA SENJATA TAJAM MASUK KE MAKKAH


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قاَلَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لاَ يَحِلُّ لأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلاَحَ.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata di Makkah.” (HR Muslim)

🖋 Keterangan
1. Membawa senjata dalam perjalanan haji dan umrah adalah perbuatan makruh, kecuali jika ada bahaya mengancam dalam perjalanan.

2. Allah telah mengkondisikan agar musim haji tetap aman dan nyaman yaitu dengan menjadikan bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharam sebagai bulan haram dimana peperangan tidak boleh dilakukan di bulan tersebut. Begitupun juga menjadikan Rajab sebagai bulan haram yang dapat dimanfaatkan untuk waktu berumrah.

3. Senjata yang dilarang untuk dibawa ke Makkah adalah senjata perang untuk melukai musuh, namun jika sebatas pisau kecil untuk mengupas buah, atau gunting untuk memotong rambut maka hal itu diperbolehkan.

Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah

Gabung Group Whatsapp

bit.ly/pesantrenhajiumrah1

bit.ly/pesantrenhajiumrah2

bit.ly/pesantrenhajiumrah3

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: