عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قاَلَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لاَ يَحِلُّ لأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلاَحَ.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata di Makkah.” (HR Muslim)
🖋 Keterangan
1. Membawa senjata dalam perjalanan haji dan umrah adalah perbuatan makruh, kecuali jika ada bahaya mengancam dalam perjalanan.
2. Allah telah mengkondisikan agar musim haji tetap aman dan nyaman yaitu dengan menjadikan bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharam sebagai bulan haram dimana peperangan tidak boleh dilakukan di bulan tersebut. Begitupun juga menjadikan Rajab sebagai bulan haram yang dapat dimanfaatkan untuk waktu berumrah.
3. Senjata yang dilarang untuk dibawa ke Makkah adalah senjata perang untuk melukai musuh, namun jika sebatas pisau kecil untuk mengupas buah, atau gunting untuk memotong rambut maka hal itu diperbolehkan.
Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah
Gabung Group Whatsapp