BOLEHKAH MELUDAH MENGHADAP KIBLAT?


عن حذيفة بن اليمان، قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَفْلُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ

Dari Hudzaifah bin al-Yaman, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meludah ke-arah Kiblat, maka pada hari kiamat ludahnya berada di antara kedua matanya.” (HR Abu Daud & Ibnu Hibban)

🖋 Keterangan

1. Imam an-Nawawi berpendapat larangan meludah ke-arah kiblat berlaku di setiap keadaan, baik ketika shalat maupun di luar shalat, baik itu di masjid maupun di luarnya.

2. Larangan meludah menghadap kiblat adalah bentuk penghormatan bagi kiblat/Ka’bah.3. Dalam keadaan shalat seorang yang di mulutnya ada suatu hal yang mengganggu sehingga hendak meludah, dianjurkan untuk meludah ke arah kiri.

Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah

Gabung Group Whatsapp

bit.ly/pesantrenhajiumrah1

bit.ly/pesantrenhajiumrah2

bit.ly/pesantrenhajiumrah3

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: