عَنِ ابْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُزَاحِمُ عَلَى الرُّكْنَيْنِ، فَقُلْتُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، إِنَّكَ تُزَاحِمُ عَلَى الرُّكْنَيْنِ زِحَامًا مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُزَاحِمُ عَلَيْهِ. فَقَالَ : إِنْ أَفْعَلْ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّ مَسْحَهُمَا كَفَّارَةٌ لِلْخَطَايَا.
وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : مَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ أُسْبُوعًا فَأَحْصَاهُ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ.
وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : لاَ يَضَعُ قَدَمًا وَلاَ يَرْفَعُ أُخْرَى، إِلاَّ حَطَّ اللَّهُ عَنْهُ خَطِيئَةً، وَكُتِبَتْ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ.
Dari Ibnu Ubaid bin Umair dari ayahnya: Bahwasanya Ibnu Umar berdesak-desakkan untuk mencapai dua rukun (Hajar Aswad dan Rukun Yamani), lalu aku bertanya: “Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), engkau berdesak-desakkan saat penuh sesak agar dapat mencapai dua rukun, satu sikap yang tidak pernah seorangpun dari kalangan sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukannya? kemudian ia menjawab: “Jika aku melakukan hal ini aku tidak akan sakit, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya menyentuh keduanya akan menghapuskan dosa-dosa.”
Dan saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa thawaf di Ka’bah tujuh kali dan menyempurnakannya (tidak lebih atau kurang), maka pahalanya adalah seperti membebaskan budak.”
Dan saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidakklah seseorang yang tawaf meletakkan salah satu kakinya, dan melangkahkan yang lainnya melainkan Allah akan hapus kesalahannya dengannya, dan dituliskan baginya kebaikan.” (HR Tirmidzi)
🖋 Keterangan
1. Dari empat pojokan Ka’bah, hanya pojokan Hajar Aswad dan Rukun Yamani yang disunnahkan untuk disentuh ketika thawaf.
2. Tidak ada contoh dari Rasulullah atau para sahabat memegang Rukun Yamani atau mencium Hajar Aswad di luar prosesi thawaf.
3. Menyentuh Rukun Yamani dan Hajar Aswad hendaknya dilakukan tanpa melakukan hal berikut:
A. Tanpa berdesakan
B. Tanpa bersenggolan antara laki-laki dan perempuan
C. Tanpa mendorong/melukai/mendzalimi orang lain
4. Keutamaan memegang Rukun Yamani dan mencium Hajar Aswad di antaranya:
A. Dihapuskan dosanya
B. Berpahala seperti membebaskan budak
C. Setiap langkah kakinya diganjar dengan pahala kebaikan dan dihapuskan dosanya
Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah
Gabung Group Whatsapp