PERJUANGAN MENCIUM HAJAR ASWAD


عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَرَبِيٍّ قَالَ : سَأَلَ رَجُلٌ ابْنَ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ اسْتِلاَمِ الْحَجَرِ فَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ. قَالَ قُلْتُ : أَرَأَيْتَ إِنْ زُحِمْتُ، أَرَأَيْتَ إِنْ غُلِبْتُ؟

قَالَ : اجْعَلْ ( أَرَأَيْتَ ) بِالْيَمَنِ، رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ.

Dari az-Zubair bin Arabi, ia berkata: “Seseorang bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu anhuma tentang hukum memegang Hajar Aswad, lalu ia menjawab: “Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memegang dan menciumnya.” Az-Zubair melanjutkan kisahnya, aku bertanya: “Apa pendapatmu jika aku di tengah keramaian sehingga menyulitkanku untuk menyentuhnya?” Ibnu Umar kembali menegaskan: “Buanglah pendapatmu di negeri Yaman (orang yang bertanya berasal dari Yaman). Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memegangnya dan menciumnya.” (HR Bukhari)

🖋 Keterangan
1. Para sahabat melihat secara langsung bagaimana Rasulullah mencium Hajar Aswad dalam thawaf. Dari sini para ulama menetapkan hukum mencium hajar Aswad dalam thawaf adalah sunnah muakkadah.

2. Seorang muslim yang sedang menunaikan thawaf sangat dianjurkan untuk dapat mencium, atau memegang, atau memegang menggunakan alat, atau menunjukkan isyarat dengan tangan.

3. Seorang yang hendak mencium Hajar Aswad tetap harus memperhatikan tuntunan, yakni tanpa mendzalimi orang lain, dan juga tanpa adanya ikhtilath dengan lawan jenis. Allahu a’lam bish shawab.

Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah

Gabung Group Whatsapp

bit.ly/pesantrenhajiumrah1

bit.ly/pesantrenhajiumrah2

bit.ly/pesantrenhajiumrah3

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: