
Banyaknya kasus powerbank yang terbakar dalam penerbangan membuat IATA (International Air Transport Association) harus mengeluarkan peraturan sebagai berikut:
- Powerbank tidak boleh dibawa dalam koper, cara membawanya dimasukkan dalam tas paspor, tas tenteng/tas kabin.
- Setiap jamaah hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 (dua) powerbank.
- Powerbank yang dibawa tidak diperkenankan dipakai untuk charging/ngecas smartphone dalam kabin pesawat.
- Powerbank dengan kapasitas 0 – 101 WH atau setara 0 – 20.000 mAH boleh langsung dibawa ke kabin pesawat tanpa harus melapor kepada petugas.
- Powerbank dengan kapasitas 101 – 160 WH atau setara 20.000 – 32.000 mAH boleh dibawa ke dalam kabin pesawat namun harus melapor ke petugas maskapai berwenang.
- Powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 WH atau setara lebih dari 32.000 mAH tidak boleh dibawa masuk ke dalam kabin pesawat.
Dengan demikian pastikan bahwa powerbank yang Anda bawa masih memiliki tulisan kapasitas yang jelas dan dapat dibaca. Karena sekecil apapun powerbank jika tidak memiliki tulisan kapasitas yang jelas tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat.
Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah
Gabung Group Whatsapp Bekal Haji 1
bit.ly/pesantrenhajiumrah1