WAKTU MENYEMBELIH HADYU / DAM TAMATTU’


Sebagian besar ulama berpendapat bahwa penyembelihan hadyu / dam tamattu’ boleh ditunaikan mulai dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Sementara sebagian kecilnya, dan ini adalah salah satu pendapat dalam Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa penyembelihan boleh dilakukan sebelum haji, simak keterangannya di bawah ini.

1⃣ Madzhab Maliki: 10-13 Dzulhijjah, dimulai dari setelah melempar jumrah aqabah

2⃣ Madzhab Hanafi: 10-13 Dzulhijjah, tidak boleh diajukan. Jika dilakukan sebelumnya maka tidak diterima sembelihannya

3⃣ Madzhab Hanbali: 10-13 Dzulhijjah, tidak boleh dilakukan sebelum subuh

4⃣ Madzhab Syafi’i ada dua pendapat, pendapat pertama penyembelihan boleh dilakukan setelah ihram haji, pendapat kedua boleh dilakukan di antara waktu luang setelah umrah.

Dari keterangan di atas mari kita saling menghormati pendapat ulama. Namun akan lebih baik (sebagai bentuk kehati-hatian) jika sembelihan hadyu / dam tamattu’ ditunaikan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah. Wallahu a’lam bis shawab.

(keterangan di atas merujuk pada kitab al-mughni fi fiqhil hajji wal umrati, karya Syaikh Said bin Abdul Qadir Basyinfar)

Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah

Gabung Group Whatsapp
bit.ly/pesantrenhajiumrah2

bit.ly/pesantrenhajiumrah1

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: