Sejak tanggal 10 Dzulhijjah, setidaknya ada tiga amalan wajib yang harus dikerjakan jamaah haji ifrad. Yakni meliputi melempar jumrah aqabah, thawaf ifadhah, dan memotong rambut. Adapun jamaah yang mengerjakan haji secara qiran dan tamattu’ maka ditambah dengan kewajiban menyembelih hewan hadyu.
Ketika jamaah haji melakukan seluruh perintah wajib ini, maka semua larangan dalam ihram tidak lagi melekat padanya. Dia telah bebas melakukan seluruh larangan ihram, termasuk juga mengumpuli istrinya. Inilah yang dinamakan tahallul kedua.
Sementara ketika jamaah haji hanya dapat melakukan 2 dari perintah wajib di atas. Seperti jika dia baru melempar jumrah dan memotong rambut, atau melempar jumrah dan thawaf ifadhah (atau lainnya). Inilah yang dinamakan tahallul pertama.
Jika jamaah haji melakukan tahallul pertama, dia telah diperbolehkan melepas kain ihramnya, mengganti depan pakaian biasa, menggunakan wewangian, atau larangan ihram lainnya, kecuali hanya berkumpul dengan istrinya yang masih terlarang, sampai ia menyelesaikan semua kewajiban haji.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إذا رميتم وحلقتم فقد حل لكم الطيب وكل شيء إلا النساء
“jika kalian telah melempar jumrah aqabah, dan telah menggundul rambut, maka kalian telah diperbolehkan menggunakan parfum dan larangan ihram lainnya, kecuali jima’ dengan istri.”
Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah
Gabung Group Whatsapp
bit.ly/pesantrenhajiumrah3
bit.ly/pesantrenhajiumrah1
bit.ly/pesantrenhajiumrah2