Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, para jamaah masih terus bersemangat untuk menambah dengan amal shalih. Termasuk di antara yang ingin dilaksanakan adalah menambah umrah sunnah. Mumpung masih ada waktu panjang sebelum pulang ke Tanah Air.
Pembahasan ini telah kami ulas dalam buku ‘Amalan di Tanah Suci’ karya Rafiq Jauhary. Namun dalam artikel pendek ini sekilas saja akan kami uraikan dengan ringkas.
Para ulama berbeda pendapat, apakah boleh mengerjakan umrah lebih dari sekali dalam satu perjalanan?
Pendapat Pertama: Tidak Boleh
Sebagian besar ulama di Arab Saudi dan juga ulama lain seperti Syaikh al-Albani berpendapat bahwa dalam satu perjalanan ke Makkah hanya diperbolehkan melakukan satu kali umrah saja. Pendapat ini banyak digunakan oleh saudara kita di Indonesia yang mengikuti Muhammadiyah, Persis, dan juga Salafi.
Pendapat ini mengacu pada Rasulullah yang hanya melakukan satu kali umrah dalam satu kali perjalanan ke kota Makkah, padahal dalam peristiwa pembebasan kota Makkah beliau tinggal selama 18 hari di Makkah. Tapi tetap beliau hanya melakukan satu umrah saja.
Dengan demikian mereka menyimpulkan bahwa dalam satu kali perjalanan hanya diperbolehkan satu kali umrah saja. Mengingat Rasulullah adalah teladan dalam beribadah, beliau bersabda “ambillah dariku tatacara manasik haji dan umrah.”
Pendapat Kedua: Boleh
Ulama lain di Arab Saudi, dan mereka adalah ulama besar yang fatwa-fatwanya sangat dihormati seperti Syaikh Bin Baaz berpendapat bahwa dalam satu perjalanan ke Kota Makkah diperbolehkan melakukan umrah lebih dari satu kali. Karena memang tidak ada dalil yang secara sharih/lugas membatasi pelaksanaannya.
Terlebih ibadah umrah adalah suatu ibadah yang memiliki pahala besar; sementara perjalanan menuju ke Makkah bagi sebagian orang adalah suatu kesempatan yang mungkin tidak akan terulang di sepanjang hidupnya. Mengingat menuju ke Makkah memerlukan biaya besar, waktu yang lama, fisik yang kuat dan hal lainnya. Maka selagi ada kesempatan meraih pahala, manfaatkanlah untuk melakukan umrah tambahan.
Walau demikian, para ulama tetap memperingatkan agar mengulang umrah tidak dilakukan terlalu sering. Seperti berumrah di pagi kemudian mengulang lagi di malam harinya. Atau berumrah setiap hari. Perbuatan ini tidak pernah dicontohkan oleh para ulama terdahulu.
Maka Syaikh Ibnu Utsaimin dalam memberikan Syarh (penjelasan) dari kitab al-Mumti’, beliau menjelaskan bahwa mengulang umrah boleh dilakukan jika rambut yang telah digundul sudah mulai menghitam. Banyak yang mengartikan waktunya sekitar lima harian.
Jika Anda memilih pendapat kedua dan hendak melaksanakan umrah tambahan. Anda boleh melakukan umrah tambahan untuk diri sendiri atau membadalkan/mewakili untuk orang lain. Ketentuan badal/wakil umrah akan kami bahas dalam tulisan selanjutnya.
Allahu a’lam bis-shawab. Allah yang Maha Mengetahui kebenaran.
Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah
Gabung Group Whatsapp
bit.ly/pesantrenhajiumrah1
bit.ly/pesantrenhajiumrah2
bit.ly/pesantrenhajiumrah3