Sebagai penutup dari rangkaian haji, thawaf ifadhah juga termasuk salah satu dari rukun ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan thawaf ifadhah dapat membatalkan ibadah haji.
Para ulama menjelaskan, pelaksanaan thawaf ifadhah dapat dimulai dari malam Idul Adha, setelah melewati tengah malam. Jamaah haji dapat memilih melaksanakannya sebelum melempar jumrah aqabah, sebelum menyembelih hadyu, sebelum memotong rambut, atau setelahnya.
Rasulullah sendiri melaksanakan Thawaf Ifadhah setelah sebelumnya melempar jumrah aqabah, menyembelih kambing, memotong rambut. Barulah kemudian melakukan thawaf ifadhah.
Berkenaan batas akhirnya, para ulama dalam Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali mengatakan tidak ada batas akhir pelaksanaan Thawaf Ifadhah, dengan demikian tidak ada denda (dam) jika dia menunda pelaksanaannya. Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Baaz dan Laznah ad-Daimah.
Mereka berpendapat demikian karena tidak ada ayat al-Quran ataupun hadits Nabi yang secara lugas membatasi pelaksanaannya.
Sementara ulama lain dalam Madzhab Maliki mengatakan bahwa batas pelaksanaannya adalah akhir Dzulhijjah, siapa saja yang menundanya maka terkena kewajiban membayar denda (dam). Pendapat ini juga diikuti oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Mereka mengambil dalil dari surat al-Baqarah ayat 197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
“pelaksanaan haji telah ditetapkan pada bulan tertentu.”
Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah
Gabung Group Whatsapp Bekal Haji
bit.ly/pesantrenhajiumrah1
bit.ly/pesantrenhajiumrah2
bit.ly/pesantrenhajiumrah3