SUDAHKAH KEMENAG PEDE MENINGGALKAN KBIHU?


Beberapa hari yang lalu (17/10/19) Kemenag baru saja mengumumkan berita gembira, apalagi kalau bukan indeks kepuasan jamaah atas penyelenggaraan haji tahun 2019 yang mencapai angka 85,91. Angka ini tentu didapat dari konsistensi perbaikan pelayanan haji oleh Kemenag, dan hasilnya memang sangat menggembirakan, sejak tahun 2014 terdapat kenaikan yang sangat baik.

Namun yang perlu diperhatikan, semakin tinggi angka yang didapat, tentu semakin sulit mempertahankannya, apalagi sampai meningkatkannya. Lebih lagi ada satu kebijakan Dirjen PHU yang rencananya akan diberlakukan pada tahun depan dan berpotensi akan banyak mengurangi nilai kepuasan jamaah haji.

Keputusan Dirjen PHU nomor 131 tahun 2019 yang kemudian diperinci dalam surat edaran Ditjen PHU nomor B.20001/Dj.II.II/Hj.00/5/2019 menegaskan bahwa dimulai keberangkatan haji tahun 2020 Kemenag akan memberlakukan penyusunan kloter berdasarkan zonasi kodepos/kecamatan.

Apa yang bermasalah dari kebijakan ini? Ruang lingkup KBIHU dan pembimbing haji akan menyempit.

Jika sebelumnya KBIHU berhak mengajukan rancangan anggota regu dan rombongan ke Kementerian Agama, kini penentuan regu dan rombongan dilakukan oleh Kanwil Kemenag berdasarkan zonasi wilayah.

Jika mengambil contoh Kabupaten Magelang dengan jumlah jamaah rata-rata sejumlah 1.200 orang, para jamaah akan terbagi dalam 3 hingga 4 kloter. Pada keberangkatan haji tahun-tahun sebelumnya sebuah KBIHU dapat menghimpun jamaah dari 21 Kecamatan yang ada dan diajukan ke Kemenag untuk diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (kloter). Tapi mulai tahun 2020 hal ini tidak lagi dapat dilakukan.

Pembimbing haji akan diberangkatkan sesuai domisili asal kecamatannya. Maka sangat mungkin sebuah kecamatan terdapat lebih dari satu pembimbing, dan mungkin pula sebuah kecamatan tidak memiliki pembimbing sama sekali.

Seorang pembimbing ibadah haji yang diberangkatkan melalui kecamatan tertentu (sesuai domisilinya) tidak mau membantu jamaah lain di kecamatan tersebut karena ia bukan merupakan jamaah di KBIHU-nya. Tidak mau membantu bisa dikarenakan banyak hal, misalnya karena perbedaan pengamalan fikih ibadah sehingga si pembimbing khawatir jika ia membantu justru akan mengubah keyakinan fikih yang dianut si jamaah, atau jika si pembimbing membantu dikhawatirkan akan membuat KBIHU yang diikuti jamaah tersebut tersinggung karena dikira akan merebut jamaahnya. Dan sangat mungkin masih banyak alasan lain. Kondisi lapangan membuat banyak hal bisa terjadi.

Jika sebelumnya para pembimbing KBIHU dapat mengorganisir jamaahnya sehingga dapat meringankan tugas dari para petugas kloter, ketika fungsi pembimbing KBIHU dibatasi, maka petugas kloter harus bekerja lebih keras. Padahal mayoritas petugas kloter adalah mereka yang belum pernah berhaji, minim pengalaman, tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab, dan belum menguasai peta lapangan.

Dalam tugas kecil saja, seperti mengambil dan mendistribusikan makan sehari-hari, jika sebelumnya para pembimbing KBIHU dapat membantu petugas kloter dalam menggerakkan karu dan karom, kedepan urusan perut ini harus dihandle sendiri oleh petugas kloter.

Jika sebelumnya para karu dan karom masih menaruh hormat dengan pembimbing ibadahnya sehingga tidak akan meninggalkan tugas berat ini, kedepan petugas kloter lah yang harus menanggung beban organisasi sendirian.

Masalah ini berpotensi akan menggerus banyak nilai kepuasan jamaah. Baik dalam hal distribusi makanan, pengaturan transportasi, pelayanan hotel, pembagian tenda Armina dan masih banyak hal lainnya.

Semoga tulisan singkat ini dapat sampai dan dibaca oleh Bapak Dirjen, kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan kebijakan zonasi pengkloteran untuk diterapkan di tahun 2020.

Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji Tersertifikasi

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: