Ketika Kementerian Haji Arab Saudi mulai membuka kran masuknya para jamaah umrah dengan mengubah sistem input visa umrah yang semula offline menjadi online yang tidak lagi menjadikan buku ICV (international certificate of vaccination) sebagai syarat penerbitan visa, di sisi lain Kementerian Kesehatan RI justru sedang ketat-ketatnya menerapkan kebijakan vaksinasi meningitis.
Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 22 Maret 2019 secara tegas memerintahkan kepada para petugas untuk melakukan pengawasan ICV bagi pelaku perjalanan ke negara-negara endemis. Malah di surat terbaru tertanggal 13 Januari 2020 Kepala KKP Bandara Soetta meminta semua pihak mulai dari petugas checkin maskapai, petugas imigrasi dan tentunya petugas KKP melakukan pengawasan terhadap buku ICV, dan bilamana ada jamaah umrah yang tidak memiliki buku ICV agar dilakukan penundaan keberangkatan.
Hal yang menjadi masalah adalah:
1. Apakah Arab Saudi masih dikatakan sebagai negara endemis Meningitis? Sementara dalam pengajuan visa tidak lagi buku ICV dijadikan sebagai syarat pengajuan.
2. Dalam beberapa sumber disebutkan negara endemis Meningitis yang utama adalah negara-negara di Afrika, kemudian dikhawatirkan jamaah umrah dari Afrika akan menularkan virus Meningitis di Tanah Suci. Jika hanya seperti itu mengapa justru bepergian di negara-negara di Afrika, atau bepergian ke negara lain yang mengharuskan transit di Afrika tidak disyaratkan vaksinasi meningitis? Supaya diketahui, maskapai Ethiopia Airlines adalah salah satu maskapai yang berkembang pesat di dunia, banyak di antara para wisatawan yang bepergian antar benua dengan maskapai ini yang didalamnya banyak diisi wisatawan dari Afrika, mereka juga akan transit di Addis Ababa (ibukota Ethiopia) yang tentu di dalamnya banyak berisi wisatawan dari segala penjuru Afrika.
3. Masalah lain, vaksinasi meningitis ini tidak direkomendasikan untuk diberikan kepada ibu hamil, anak yang usianya di bawah 2 tahun (infant), dan juga kepada pengidap penyakit tertentu. Kementerian Kesehatan RI pun memberikan solusi agar diberikan ICV Provilaksis atau surat MCV (medical contraindication to vaccination). Hanya saja proses untuk mendapatkan ICV Provilaksis atau MCV tidaklah mudah, bahkan para praktisi umrah mengatakan agar melupakan tahapan ini karena sangat sulitnya untuk mendapatkan,
Dengan berbagai kondisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ibu hamil, anak infant dan pengidap penyakit tertentu tidak memungkinkan untuk beribadah umrah (setidaknya untuk saat ini).
Walaupun masih ada kemungkinan untuk mengelabuhi aturan ini yaitu dengan mencari penerbangan transit ke negara lain agar ketika pemeriksaan di bandara Indonesia ia tetap dapat lolos. Adapun untuk mengantisipasinya ia harus menanggalkan seluruh identitas travel, menyesuaikan seluruh barang bawaan dalam tas, memisahkan dari rombongan dan berbagai antisipasi lain. (untuk yang satu ini, kami tidak merekomendasikan).
Permasalahan ini semoga dapat menjadi udzur di sisi Allah bahwa kemampuan dari sisi materi, waktu, tenaga dan lainnya namun tidak menjalankan kewajiban beribadah umrah bukanlah karena malasnya beribadah, namun karena istitha’ah dari sisi kesehatan yang belum terpenuhi. Semoga kedepan ada solusi untuk masalah ini.
Rafiq Jauhary
Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah

