TRUS GIMANA KALAU NON MUSLIM CUMA MAU LEWAT MAKKAH AJA, BISA NGGAK?


Kasus masuknya jurnalis beragama Yahudi ke Kota Makkah di tengah tugasnya meliput presiden Amerika membuat gempar berita dunia. Seluruh ummat Islam mengecamnya, juga tidak sedikit non muslim yang ikut menyayangkan perbuatan bodoh ini.

Mumpung perhatian ummat Islam sedang banyak tertuju di Tanah Suci Makkah, mari sedikit kita pelajari tentang keutamaan Kota Makkah dan adab kita dalam menjaganya. Karena menjaga keagungan Kota Makkah adalah bagian dari ketaqwaan hati.

Jadi begini. Sejak tahun ke sembilan hijriyah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah berpesan kepada Abu Bakar Ash-shiddiq radhiyallahu anhu untuk membersihkan segala bentuk simbol kekufuran di Tanah Suci dan menetapkan agar Tanah Suci Makkah terbebas dari non-muslim sebagaimana firman Allah

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ} [التوبة : 28]

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu ‘najis’, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah 28)

Ayat ini secara tegas mengatur tentang larangan non muslim memasuki kawasan Tanah Suci. Saya telah menuliskan ketentuan khusus dan adab yang harus dipegang oleh peziarah saat memasuki Tanah Suci; silakan baca buku karya saya berjudul Amalan di Tanah Suci yang diterbitkan oleh Aqwam.

Nah mungkin pertanyaan yang masih mengganjal bagi sebagian orang adalah ‘bagaimana jika ada seorang non Muslim yang hendak bepergian dari Jeddah menuju Thaif?’

Ya betul, Jeddah dan Thaif adalah dua Kota yang terletak di Provinsi Makkah. Untuk dapat bepergian antara dua kota ini haruslah melewati pusat Kota Makkah, karena Makkah terletak di antara Jeddah dan Thaif.

Hal seperti ini telah menjadi pembahasan ulama sejak zaman dahulu. Memang para ulama berbeda pendapat dalam memberikan fatwa seputar permasalahan non Muslim yang lewat wilayan Tanah Suci. Ingat, ini hukum tentang LEWAT ya, bukan tentang berwisata, atau mengobati penasaran.

Pertama. Madzhab Hanafi memperbolehkan seorang kafir ahlu dzimmah untuk memasuki Tanah Suci dengan syaray jika diizinkan oleh penguasa muslim untuk suatu keperluan mendesak seperti mendapatkan makanan atau lainnya selagi tidak sampai tinggal di dalamnya. Artinya hanya untuk lewat sesaat. Madzhab Maliki pun memperbolehkan jika hanya sebatas lewat.

Kedua. Madzhab Syafi’i dan Hanbali melarang keras. Baik untuk alasan lewat apalagi sampai tinggal di dalamnya.

Imam an-Nawawi secara tegas menyampaikan dalam al-Majmu’

يمنع كل كافر من دخوله، مقيما كان أو مارا. هذا مذهبنا، ومذهب الجمهور

“Dilarang bagi setiap orang kafir untuk memasuki Tanah Suci, baik untuk tinggal ataupun sebatas lewat. Inilah Madzhab kami, dan ini merupakan Madzhab dari mayoritas ulama.”

Lembaga Fatwa dan Riset di Arab Saudi (al-lajnah ad-daimah) juga menegaskan,

يحرم على المسلمين أن يمكنوا أي كافر من دخول المسجد الحرام وما حوله من الحرم كله

“Diharamkan bagi setiap muslim untuk mengizinkan siapapun orang kafir yang hendak memasuki Masjidil Haram atau setiap batas wilayah Tanah Suci.”

Nah kembali ke permasalahan semua, bagaimana jika ada non Muslim yang hendak bepergian antara Jeddah-Thaif, mereka kan harus melewati Kota Makkah.

Tidak ingin terjebak dengan perdebatan seperti ini, Kerajaan Arab Saudi memberikan solusi berupa jalur khusus bagi non Muslim tanpa harus masuk ke area Tanah Suci. Jalur yang diberikan pun tidak sampai membuat perjalanan non Muslim menjadi lebih berat, karena jalur ini pun tetap dibangun secara proper dan hanya berbeda seperempat jam saja dibanding jalur Tanah Suci.

Silakan lihat dalam peta berikut. Jalur warna biru adalah jalur utama yang hanya boleh dimasuki oleh ummat Islam, jalur ini melalui Pusat Kota Makkah. Sedangkan jalur berwarna abu-abu di sisi selatan/bawah, inilah jalur yang disediakan bagi non muslim tanpa harus memasuki area Tanah Suci.

Kalau sudah seperti ini, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi non Muslim untuk memasuki Kota Makkah kecuali memang orang tersebut iseng dan tidak memiliki itikad baik dalam menghormati keyakinan ummat Islam dan ketentuan Kerajaan Arab Saudi.

ditulis oleh Rafiq Jauhary – Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: