GIMANA SIH, MASIH PUNYA HUTANG KOK MALAH UMROH??


Oleh Rafiq Jauhary

Pembimbing Ibadah Haji dan Umroh

Sahabat bertaqwa, membayar hutang dan menjalankan umroh adalah dua syariat dalam Islam yang sama-sama wajib untuk dilaksanakan. Sayangnya dua ibadah ini erat kaitannya dengan kemampuan finansial, sehingga ketika kita memiliki keterbatasan dalam menunaikannya secara bersamaan, ini akan membuat kepala menjadi pening. Hehehe.

Semoga sahabat bertaqwa diberikan kelapangan finansial oleh Allah dalam membayarakan hutang dan menjalankan umrah. (ucapkan kata amiin)

Pada permasalahan seperti ini hendaknya kita tidak mengedepankan ego. Baik ego kita jika berada di posisi orang yang berhutang, ataupun jika kita berada pada posisi orang yang memberikan hutang. Namun hendaknya kita memperhatikan petunjuk para ulama yang telah merangkumnya dalam hukum fikih yang terperinci.

Syaikh al-Munajjid menjelaskan bahwa menjalankan umrah adalah salah satu ibadah yang berkaitan antara kita dengan Allah; namun membayar hutang lebih dari sebatas menjalankan umrah karena juga berkaitan dengan hak sesama manusia, karenanya membayar hutang hendaknya lebih diperhatikan.

Lalu bagaimana cara kita memperhatikan pembayaran hutang? Para ulama menjelaskan bahwa cara memperhatikannya adalah dengan mengklasifikasikan jenis hutang dari sisi waktu pembayaran. Apakah tempo pembayaran hutang akan tiba dalam waktu dekat, ataukah masih lama.

Jika hutang sejauh ini dibayarkan lancar dan tempo pembayaran yang disepakati masih berjalan lama, maka tidak masalah jika kita menjalankan umrah di tengah hutang yang belum terselesaikan. Misalkan, jika Anda membeli rumah dengan cara mengangsur selama 15 tahun padahal di antara waktu mengangsur ia memiliki kesempatan untuk menjalankan umrah, maka jangan jadikan angsuran rumah sebagai alasan untuk tidak berangkat umrah.

Sementara jika hutang jatuh pada tempo yang dekat, terlebih jika jumlah hutangnya terhitung besar maka hendaknya ia tidak menjalankan umrah kecuali atas izin orang yang memberikan hutang. Misalkan seseorang berhutang dengan tempo satu pekan ke depan sejumlah 100 juta, namun menjelang jatuh tempo justru ia pergi beribadah umrah, hal seperti bukanlah perkara yang baik.

Solusinya adalah orang yang berhutang meminta izin kepada yang memberikan hutang, atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk membayarkannya hutangnya.

Hutang dan umrah adalah dua hal yang berbeda, keduanya tidak terkait secara langsung. Hutang yang dilakukan seseorang pada dasarnya tidak berpengaruh pada sah atau tidak sahnya ibadah umrah yang dilakukan.

Jadi, kembali ke pembahasan awal. Menyelesaikan hutang sebelum umrah adalah hal yang paling baik, namun jika memiliki kesempatan beribadah umrah sementara tempo pembayaran hutangnya masih cukup lama maka jangan lewatkan kesempatan umrah, dan jika tempo pembayarannya dekat maka mintalah izin kepada pemberi hutang atau memberikan kuasa pembayaran kepada orang lain.

Jadi, kapan nih mau berangkat umrah?

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: