APAKAH SETIAP JAMAAH YANG MENINGGAL DI MAKKAH PASTI DISHALATKAN DI MASJIDIL HARAM?


jenazah masjidil haram

oleh @rafiqjauhary

Wafat di Tanah Suci Makkah dan Madinah adalah sebuah kehormatan, tidak sedikit dari jamaah haji dan umrah yang menginginkannya. Rasulullah Saw. pun bersabda, sebagaimana disampaikan oleh sahabat Jabir

هذا البيت دعامة من دعائم الإسلام فمن حج البيت أو اعتمر فهو ضامن على الله فإن مات أدخله الجنة وإن رده إلى أهله رده بأجر وغنيمة

“Baitullah ini adalah sebuah tiang di antara tiang-tiang Islam, barangsiapa melakukan ibadah haji atau umrah maka dia berada dalam tanggungan Allah. Jika ia wafat maka akan dimasukkan ke dalam surga, dan jika ia dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan selamat, dia akan kembali dengan membawa pahala dan ghanimah.” (mu’jam al-ausath).

dalam hadits lain yang dibawakan oleh Umar bin khattab juga disebutkan, Rasulullah Saw. bersabda

مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا

“Barangsiapa yang dapat meninggal di Madinah, hendaknya ia meninggal di Madinah. Karena saya (Rasulullah) akan memberikan syafaat bagi siapa saja yang meninggal di Madinah.” (HR Ahmad).

Selain itu, di antara keutamaan orang-orang yang dikuburkan di Madinah dan Makkah adalah mendapatkan kehormatan dibangkitkan lebih awal setelah kematiannya.

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits (dengan sanad lemah), “Saya adalah orang yang pertama dibangkitkan dari kubur, kemudian Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian saya menghampiri penduduk Kuburan Baqi’ maka mereka pun dibangkitkan bersamaku, kemudian selanjutnya disusul penduduk Makkah sampai aku berada di antara para penduduk dua Tanah Suci.” (HR Tirmidzi).

Tidak hanya itu, yang menjadi kebanggan lain diwafatkan di Tanah Suci adalah dishalatkan oleh jutaan jamaah Masjidil Haram atau Masjid Nabawi dan juga didoakan oleh jutaan orang yang berziarah di Makam Baqi’ atau Makam Ma’la.

Benarkah setiap jamaah yang meninggal di Tanah Suci pasti dishalatkan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi?

Nah, sekarang kita akan membahas, ‘Benarkah setiap jamaah yang meninggal di Tanah Suci pasti dishalatkan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi?’. Jawabannya adalah TIDAK.

Mengapa? Karena dalam musim haji dan umrah terdapat banyak sekali jamaah ataupun pendduduk Tanah Suci yang meninggal. Maka Yayasan sosial penyelenggara jenazah hanya mengantarkan jenazah ke Masjidil Haram atau Masjid Nabawi yang didampingi oleh keluarga atau penanggung jawabnya. Sementara jenazah lain yang tidk didampingi dengan keluarga atau penanggung jawab, mereka tetap dishalatkan oleh para petugas di kantor Yayasan sosial penyelenggaraan jenazah.

Permasalahan selanjutnya adalah, bagaimana agar jenazah yang meninggal di Tanah Suci dapat dishalatkan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi?

Bagaimana agar jenazah yang meninggal di Tanah Suci dapat dishalatkan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi?

  1. Jika Anda mendapati seorang jamaah haji meninggal dunia, maka segeralah melaporkan kepada pembimbing untuk dikoordinasikan dengan ketua kloter.
  2. Secara administrasi ketua kloter akan menghubungi Sektor dan Maktab untuk pencatatan. Sektor akan mengirimkan tim medis dari PPIH dan Maktab akan mengirimkan tim medis dari Rumah Sakit.
  3. Sambil menunggu pencatatan, Maktab akan menghubungi Yayasan sosial penyelenggara jenazah. Karena di Arab Saudi semua jenazah penyelenggaraannya diurusi oleh yayasan terkait.
  4. Jika petugas Yayasan Sosial penyelenggaraan jenazah telah tiba, dampingilah jenazah ke dalam ambulan sampai ke kantor Yayasan.
  5. Dampingi proses pemandian jenazah, pemakaian kafan dan selanjutnya mintalah kepada petugas untuk mengantarkan jenazah ke Masjdil Haram atau Masjid Nabawi.
  6. Biasanya proses pemandian, pemakaian kafan hingga mengantarkan ke Masjidil Haram atau Masjid Nabawi untuk dishalatkan akan melewati dua waktu shalat. Misalkan seorang jamaah meninggal di waktu dhuha, maka setidaknya baru akan dishalatkan di Masjidil Haram pada waktu Maghrib.
  7. Dampingi terus jenazah dari kantor Yayasan hingga ke Masjidil Haram, bila perlu berikanlah sedekah kepada sopir ambulan agar proses dipercepat.
  8. Setelah selesai prosesi shalat jenazah, otomatis jamaah akan dibawa ke pemakaman. Jika meninggal di Madinah akan dimakamkan di Pemakaman Baqi’ dan jika meninggal di Makkah (mengingat padatnya pemakaman Ma’la) maka biasanya akan dimakamkan di pemakaman Syarai’.

Demikian tulisan singkat mengenai keutamaan meninggal di Tanah Suci dan proses yang ditempuh agar jenazah dapat dimakamkan di Tanah Suci.

– – – – – – – – – – – – – –

Rafiq Jauhary adalah pembimbing ibadah Haji, umrah dan Tour Leader wisata halal

Tinggalkan komentar